• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satwa Lindung Dijual Online, RA Ditangkap Polisi

Satwa Lindung Dijual Online, RA Ditangkap Polisi

cyber by cyber
Maret 29, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Polda Jabar melaui Unit II dan IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bekerjasama Petugas Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/3/2018) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Petugas melakukan penyelidikan di daerah Kp. Jati, RT/RW 07/11, Desa/Kelurahan Nanjung, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA alias Ari (26).

“Di lokasi, petugas bertemu tersangka RA selaku pemilik satwa dilindungi itu. Dia mengaku, memiliki dan memperdagangkan satwa jenis burung elang sejak tahun 2017. Tersangka RA mendapat satwa tersebut dengan membeli secara online atau media sosial facebook,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi dan Kabid Teknis BKSDA Jabar Himawan Sasongko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 29 Maret 2018.

Baca juga :  Sidang Tipikor, Mantan Wali Kota Cirebon Didakwa Rugikan Negara Rp26,5 M

Dalam kegiatannya itu, tersangka bisa membeli 1 hingga 2 ekor burung elang dalam seminggu.

“Saat pihak kepolisian dan BKSDA Provinsi Jawa Barat mendatangi tempat kejadian perkara, didapat lima ekor burung elang jenis Bondol, Alap-alap, Blacit dan elang laut (elang WBSE),” tuturnya.

Elang tersebut dijual dengan harga bervariatif per ekornya. Seperti elang brontok hitam dibeli dengan harga Rp.600 ribu dan dijual kembali oleh tersangka sebesar Rp.750.000. Sedangkan elang brontok putih dibeli seharga Rp.1 juta dan dijual kembali Rp.1,2 juta.

“Untuk elang alap-alap sapi dan alap-alap jambul dibeli seharga Rp. 300 ribu hingg Rp.350.000 dan dijual kembali sebesar Rp.400 ribu sampai Rp.450 ribu. Sementara elang jenis laut Blackit dan Bondol dibeli seharga Rp.750 ribu sampai Rp.800 ribu kemudian dijual kembali sebesar Rp.1 juta rupiah,” jelas Agung.

Baca juga :  Pelaku Curat Diamankan Aparat Polsek Kedawung

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990. Pasal 40 huruf 2 berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp.100 juta.

“Sedangkan Pasal 21 huruf 2 huruf a berbunyi: setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungu dalam keadaan hidup,” pungkasnya.

Yadi S

Previous Post

AKBP Truno Yudo Jabat Kabid Humas. Tiga Pejabat Utama Polda Jabar Diserahterimakan

Next Post

Jaga Kamtibmas, Polsek Cimanggung Gencarkan Operasi Miras

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Jaga Kamtibmas, Polsek Cimanggung Gencarkan Operasi Miras

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC