CILACAP,- Jajaran Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pantai Teluk Penyu Cilacap pada hari Kamis, 22 Maret 2018.
Demikian disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolsek Cilacap Selatan, Kamis (29/03/2018).
Dari keterangan pelaku berinisial KS (35), pembunuhan ini dilakukannya karena dendam karena korban kerap datang ke warung pelaku dan membuat onar.
“Ternyata pelaku sudah merencanakan pembunuhan satu minggu sebelumnya, dan pada hari Kamis 22 Maret 2018, korban datang ke warung pelaku. Pelaku yang sudah memuncak emosinya akhirnya menghujamkan sebuah golok ke arah leher belakang korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres Cilacap.
Dari hasil sejumlah bukti yang sudah ada, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Kristia










