TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan sertipikat aset BMD tersebut diterima langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (02/09/2026).
Bupati Tanah Bumbu mengatakan, sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, dan akuntabel.
Menurutnya, legalitas aset yang jelas juga memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat aset BMD sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset milik daerah,” ujarnya.
Sertifikasi aset pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan status kepemilikan tanah tercatat secara jelas dan memiliki perlindungan hukum.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penataan administrasi Barang Milik Daerah agar aset pemerintah dapat dikelola secara tertib, aman, dan optimal sesuai peruntukannya.

Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Aset
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Kepastian hukum atas aset pemerintah diperlukan agar aset milik pemerintah dapat diamankan sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya sertifikasi, status tanah yang menjadi aset pemerintah memiliki dasar legalitas yang lebih kuat sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap aset daerah.
Hal tersebut juga mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengelolaan aset secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

Komisi II DPR RI Soroti Legalisasi Aset Pemerintah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah.
Menurutnya, legalisasi aset menjadi salah satu perhatian penting karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.
Legalitas yang jelas, kata dia, diperlukan agar pemerintah memiliki kepastian terhadap status kepemilikan aset sekaligus dapat mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, sertifikasi tanah aset pemerintah tidak hanya menjadi bagian dari proses administrasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam pengamanan aset negara dan daerah.
Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Dirangkai Program LSDP
Selain penyerahan sertipikat aset BMD, agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam penataan aset serta pelaksanaan program pembangunan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memastikan berbagai program strategis berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Melalui sertifikasi aset dan penataan administrasi yang baik, Pemkab Tanah Bumbu berupaya memastikan aset milik daerah memiliki kepastian hukum, terlindungi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Ag)












