• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Fungsi Kepolisian adalah Salah satu Fungsi Pemerintahan Negara dalam Penegakan Hukum

Fungsi Kepolisian adalah Salah satu Fungsi Pemerintahan Negara dalam Penegakan Hukum

red cyber by red cyber
November 21, 2019
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K.,M.H., yang diwakili oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Diky, S.I.K., mengatakan Kepolisian dan Kejaksaan selaku penegak huhurn, masing-masing merupakan lembaga terpisah/independen.

Menurutnya Kepolisian Negara RI,. merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R1. Kepolisian negara merupakan lembaga yang langsung berada di bawah Presiden. Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum

Hal tersebut dikemukan oleh AKBP. Diky, S.I.K., dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Labih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.menginformasikan Dalam UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 3, menyatakan bahwa: “…Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum,….”

Baca juga :  Turunkan Resiko Penipuan Digital, PWI Bersama JHB Kolaborasi Gelar BDSF

Maksud pembentuk undang-undang membuat KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) adalah untuk memisahkan penyidikan yang hanya diperuntukkan bagi Kepolisian dan penuntutan bagi Kejaksaan. Hal itu jelas tercermin dalam Pasal 1 angka 1 – 5 bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara dengan tugas penyidikan, juncto Pasal 4 – 12 dan Bab XIV yang dimulai dari Pasal 102 -136. Dan Pasal 1 angka 6 – 7 junctis Pasal 13 – 15 juncto Bab XV yang dimulai dari Pasal 137-144 yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum yaitu jaksa. Pemisahan tersebut dengan tegas diatur dalam KUHAP Pasal 284 ayat (2) hanya bersifat transisi.

Atas dasar tersebut, KUHAP`sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan.

Baca juga :  Lagi, Brimob Jabar Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiel yang sebenar-benarnya. Pengawasan tersebut telah dikacaukan oleh bunyi Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang walaupun bersifat sementara, ternyata tetap dipertahankan oleh Kejaksaan, menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang di waktu itu.

Karena itu Pasal 284 KUHAP yang hanya bersifat sementara sudah seharusnya dicabut/dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah sesuai dengan kehendak pembuat undang-undang ketika itu. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum harus diperluas dengan kewenangan memeriksa apakah dakwaan yang dimajukan telah memenuhi unsur atau tidak.

Yadi

Previous Post

Mahasiswa Unhan Pelajari Tugas Kantor SAR Lampung

Next Post

Bawa Paket Sabu, DN Digiring Polres Sumedang dalam Operasi Antik Lodaya

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam Kosasih: Saung Satuan Bukan Sekadar Tempat Istirahat, tetapi Perekat Kebersamaan

Oktober 30, 2026
Featured

Mayjen TNI Kosasih Raih KNPI Award 2026, Serukan Pemuda Jadi Pelaku Perubahan

Oktober 29, 2026
TNI-Polri

Military Attaché Tour 2026, Pangdam Siliwangi Dorong Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Oktober 27, 2026
Featured

Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Rp7,5 Miliar di Sulut, Mantan Kepala Diskominfo Dikabarkan Ditahan

Oktober 23, 2026
Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam memasuki mobil tahanan usai mengikuti persidangan.
Featured

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa, Masing-Masing Dituntut 16 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Oktober 22, 2026
TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
Next Post

Bawa Paket Sabu, DN Digiring Polres Sumedang dalam Operasi Antik Lodaya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC