• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Cabuli Bocah dan Sebar Videonya di Medsos, JN Kini Mendekam di Rutan Polresta Bandung

Cabuli Bocah dan Sebar Videonya di Medsos, JN Kini Mendekam di Rutan Polresta Bandung

red cyber by red cyber
Februari 13, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG,-Karena kelakuan bejatnya seorang pria yang tega mencabuli anak dibawah umur sekaligus merekam adegan seronok hingga di sebar di akun facebook. JN Akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar Kamis (13/02/2020).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga , berawal dari perkenalan dimedia sosial facebook dengan akun palsu yang dibuatnya sekaligus memasang photo profil perempuan atas nama Shinta, JN tersangka pencabulan melakukan percakapan kepada NRL (13) dengan ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming handphone dan gaji 12.000.000/bulan.

Setelah mendapat tawaran tersebut, korban tertarik dan meminta bertemu dengan akun palsu disuatu tempat diwilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya korban dilokasi, ternyata korban berjumpa dengan pelaku dengan alasan rekan dari Shinta akun palsu yang dibuatnya.

Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku kesuatu tempat pembelanjaan dan akhirnya dibawa ke kontrakan korban yang berlamat di Kp. Babakan Siliwangi Desa Pinggirsari Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung dan disanalah pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban sambil di rekam melalui handphone.

Baca juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, QR Sabhara Polsek Sumur Bandung Polrestabes Giat Bandung Lautan Biru

Pelaku membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji 12.000.000/bulan.

Korban ini tertarik dan akhirnya bertemulah, pada saat itupula pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku menyetubuhi korban sambil direkam pakai handphone dan disebarlah di media sosial milik pelaku, tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Dari tersebarnya dan sempat viral video tersebut dan diketahui oleh keluarga korban, akhirnya Ibu korban melapor ke Polisi. Adanya laporan dari keluarga korban serta mengetahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung menangkap JN (11/2/2020) dirumah rekannya yang berlokasi di Kp. Ciburial Desa Jatimekar Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga :  Sambangi Warga Lembur Tangguh, Anggota Bhataliyon A Pelopor Ingatkan Prokes

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati menggunakan media sosial dan menghimbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.
buy xenical online https://ukmssb.org/wp-content/themes/twentyfifteen/inc/php/xenical.html no prescription

Yadi

Previous Post

TAPPAI VS ILC: Pihak TV One tak Hadiri Undangan KPI

Next Post

Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC