• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Cabuli Bocah dan Sebar Videonya di Medsos, JN Kini Mendekam di Rutan Polresta Bandung

Cabuli Bocah dan Sebar Videonya di Medsos, JN Kini Mendekam di Rutan Polresta Bandung

red cyber by red cyber
Februari 13, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG,-Karena kelakuan bejatnya seorang pria yang tega mencabuli anak dibawah umur sekaligus merekam adegan seronok hingga di sebar di akun facebook. JN Akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar Kamis (13/02/2020).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga , berawal dari perkenalan dimedia sosial facebook dengan akun palsu yang dibuatnya sekaligus memasang photo profil perempuan atas nama Shinta, JN tersangka pencabulan melakukan percakapan kepada NRL (13) dengan ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming handphone dan gaji 12.000.000/bulan.

Setelah mendapat tawaran tersebut, korban tertarik dan meminta bertemu dengan akun palsu disuatu tempat diwilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya korban dilokasi, ternyata korban berjumpa dengan pelaku dengan alasan rekan dari Shinta akun palsu yang dibuatnya.

Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku kesuatu tempat pembelanjaan dan akhirnya dibawa ke kontrakan korban yang berlamat di Kp. Babakan Siliwangi Desa Pinggirsari Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung dan disanalah pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban sambil di rekam melalui handphone.

Baca juga :  Melalui Back Drop, Polsek Cimanggung Sosialisasikan Lodaya Run 2018

Pelaku membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji 12.000.000/bulan.

Korban ini tertarik dan akhirnya bertemulah, pada saat itupula pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku menyetubuhi korban sambil direkam pakai handphone dan disebarlah di media sosial milik pelaku, tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Dari tersebarnya dan sempat viral video tersebut dan diketahui oleh keluarga korban, akhirnya Ibu korban melapor ke Polisi. Adanya laporan dari keluarga korban serta mengetahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung menangkap JN (11/2/2020) dirumah rekannya yang berlokasi di Kp. Ciburial Desa Jatimekar Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga :  Dengan Suling dan Ngopi Bareng Kamtibmas, Dir Binmas Polda Jabr Ajak Warga Bandung Makmurkan Mesjid

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati menggunakan media sosial dan menghimbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.
buy xenical online https://ukmssb.org/wp-content/themes/twentyfifteen/inc/php/xenical.html no prescription

Yadi

Previous Post

TAPPAI VS ILC: Pihak TV One tak Hadiri Undangan KPI

Next Post

Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam Siliwangi Apresiasi Satgas Yonarmed 4/Parahyangan, Gagalkan Puluhan Kasus Penyelundupan di Perbatasan

Oktober 20, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
Next Post

Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC