• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

red cyber by red cyber
Februari 13, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktur Intelkam Polda Jabar Kombes Pol. Dedi Kusukma Bakti, S.I.K.,MTCP., yang diwakili oleh Kabag Analis Dit Intelkam Polda Jabar AKBP. Dr. I Katut Adi Purnama, S.H.,M.H., Kamis (13/2/2020) menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah radio di Kota Bandung. Dalam kesempatan itu narasumber mengusung tema tentang “Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Dalam kesempatan tersebut AKBP. Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., mengatakan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dengan adanya pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum maka Polri wajib memberikan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Jadi masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut, agar kegiatan unjuk rasa dapat berjalan aman dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Baca juga :  Jajaran Anggota Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Monitoring Giat Ibadah Kebaktian rutin di Gereja

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan jangan sampai melaksanakan unjuk rasa dengan cara-cara yang kontra produktif, seperti : melakukan pengurasakan fasilitas publik, menyerang petugas pengamanan secara fisik dan non fisik dengan kata-kata kotor yang tidak pantas.

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga :  KPK Geladah Rumah Kontraktor dan Rumah Kadis PUPR Kota Banjar

Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada seluruh warga masyarakat, lanjut AKBP. Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., agar turut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas, untuk penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa, dijamin kebebasannya oleh undang-undang namun wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
YADI

Previous Post

Cabuli Bocah dan Sebar Videonya di Medsos, JN Kini Mendekam di Rutan Polresta Bandung

Next Post

Zona Integritas Polresta Bandung, Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

BeritaTerkait

TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam Siliwangi Apresiasi Satgas Yonarmed 4/Parahyangan, Gagalkan Puluhan Kasus Penyelundupan di Perbatasan

Oktober 20, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Next Post

Zona Integritas Polresta Bandung, Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC