• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

Talkshow di Radio, Kabag Analis Intelkam Polda Jabar: Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Undang-undang

red cyber by red cyber
Februari 13, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktur Intelkam Polda Jabar Kombes Pol. Dedi Kusukma Bakti, S.I.K.,MTCP., yang diwakili oleh Kabag Analis Dit Intelkam Polda Jabar AKBP. Dr. I Katut Adi Purnama, S.H.,M.H., Kamis (13/2/2020) menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah radio di Kota Bandung. Dalam kesempatan itu narasumber mengusung tema tentang “Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Dalam kesempatan tersebut AKBP. Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., mengatakan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dengan adanya pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum maka Polri wajib memberikan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Jadi masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut, agar kegiatan unjuk rasa dapat berjalan aman dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Baca juga :  Hadapi Cuaca tidak Menentu, Brimob Jabar Siaga Antisipasi Bencana Alam

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan jangan sampai melaksanakan unjuk rasa dengan cara-cara yang kontra produktif, seperti : melakukan pengurasakan fasilitas publik, menyerang petugas pengamanan secara fisik dan non fisik dengan kata-kata kotor yang tidak pantas.

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga :  Patroli Sambang Prokes, Anggota Bataliyon A Pelopor Pastikan Masyarakat Disiplin Prokes

Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada seluruh warga masyarakat, lanjut AKBP. Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., agar turut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas, untuk penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa, dijamin kebebasannya oleh undang-undang namun wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
YADI

Previous Post

Cabuli Bocah dan Sebar Videonya di Medsos, JN Kini Mendekam di Rutan Polresta Bandung

Next Post

Zona Integritas Polresta Bandung, Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Zona Integritas Polresta Bandung, Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC