• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Ringkus Pelaku Pengeroyokan, Ini Kronologi Lengkapnya

Polres Sumedang Ringkus Pelaku Pengeroyokan, Ini Kronologi Lengkapnya

red cyber by red cyber
Maret 16, 2020
in Featured, Hukum
0
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (16/3/2020).

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (16/3/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Satreskrim Polres Sumedang, Polda Jabar berhasil meringkus 5 tersangka pelaku kekerasan yang terjadi pada 10 Maret 2020 lalu, di jalan raya Angkrek, tepatnya di lingkungan RT 01/RW 15 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Selatan.

“Kelima tersangka yang diamankan berinisial JH alias Jek (24), N alias ILA (19), FF alias Madeung (19), AF alias Daus (25) dan PN alias KW (23),” jelas Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (16/3/2020).

Menurut dia, hanya ada satu korban dalam kejadian tersebut, yakni CP (29) warga Dusun/Desa Kamal RT 03/RW 03 Kecamatan Tanjungmedar, Sumedang.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Polda Jabar Siaga SAR, Tanggap Bencana Alam

“Kronoligis kejadian bermula saat korban bersama rekannya tengah berada di depan gang. Kemudian datang tersangka N dan FF. Mereka bertatapan lalu korban berkata: mau apa lihat-lihat? Setelah itu, terjadi adu mulut. Kemudian datang tersangka JH ikut beradu mulut membela tersangka N dan FF. Kemudian korban merasa terpojok dan berlari menghindari tersangka,” terangnya.

Saat korban berusaha menghindar, sambung Dwi, tersangka JH, N dan FF meneriaki korban dengan ucapan pencuri. Sontak, korban dihentikan tersangka lain yakni, AF dan PN. Disitulah para tersangka memukuli korban hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggalkan korban tergelatak di pinggir jalan.

Baca juga :  Sat Brimob Polda Jabar Siaga Amankan Taman Air Mancur Sri Baduga Saat Liburan Nataru

“Saat korban tengah dipukuli tersangka, ada pengendara yang sempat merekam kejadian itu lalu di share dan viral di medsos. Akhirnya, anggota kami berhasil mengungkap perkara tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka AF menggilas kaki korban, 1 buah helm yang digunakan memukul korban oleh tersangka N dan sejumlah pakaian tersangka,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

Diejek tak Tahan Lama ‘Main’ Pria Ini Bunuh Teman Kencan dan Curi Barang Milik Korban

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Subang Pimpin Pelaksanaan Pengukuran Suhu Tubuh Anggota

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Subang Pimpin Pelaksanaan Pengukuran Suhu Tubuh Anggota

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC