SUBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang Polda Jabar berhasil mengamankan Pria berinisial (AS) (33), pelaku Pembunuhan dengan pencurian di Jalan lima Kampung Mulyasari, Desa Rancajaya Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani, dalam Konferensi Perss mengatakan,. Polisi berhasil mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan Terkait Dengan Penemuan MayatSenin (16/03/2020) Sekira Pukul 13.20 WIB.
Menurutnya Terungkapnya kasus tersebut Berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B / 01 / II / 2020 / Jabar / Res Sbg / Sek Patok beusi, tanggal 19 Februari 2020, Hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, sekira jam 17.
buy flexeril online http://healthdirectionsinc.com/Information/Articles/post/flexeril.html no prescription
00 wib di dalam kamar warung milik sdri. Isah Ruminah yang beralamat Di Jalan Lima Kp. Mulyasari Desa Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang (TKP Eksekusi / Pembunuhan Terhadap Korban)
“Korban bernama Isah Ruminah, Tempat tanggal lahir karawang , 01 Juli 1980 / 39 thn, Pekerjaan pemilik warung, Alamat Dusun Lima 003/005 kel/Desa Sumur Gede Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang” bebernya.
“Diketahui informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di warung remang remang jalur Pantura wilayah kec.Patokbeusi Kab. Subang, Setelah pengecekan di TKP benar di temukan 1 (Satu) orang perempuan dalam keadaan seperti yang sedang sujud dilantai dalam kamar tanpa busana dengan tangan terikat ke belakang dengan menggunakan handuk kecil dan mulut terikat dengan kain dan juga di temukan luka lecet pada bagian luar mulut bekas ikatan kain”, Ungkap Kapolres Subang.
Dikaytakan Kapolres. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial (AS) (33Thn), Laki-laki, Karyawan swasta, Islam, Indonesia, Alamat Kp. Jeruksari 005/022 Desa Wonosari Kec. Wonosari Kab. Gunung Kidul Prov.D.I Yogyakarta.
Kapolres Subang Akbp Teddy Fanani, S.I.K., M.H., juga menjelaskan Modus Operandi bahwa Pelaku berinisial (AS) sebelumnya melakukan hubungan intim dengan korban dan pelaku (AS) Sakit hati di ejek oleh korban karena tidak tahan lama dalam berhubungan intim tersebut yang kemudian pelaku di dorong korban hingga kepala pelaku terbentur pintu kamar kemudian pelaku mencekik leher korban menggunakan lengan.
Tak sampai disitu tambah Kapolres. kemudian Pelaku Melilit mulut korban dengan kain sambil menekan leher dari belakang menggunakan bantal yang berada di lantai serta mengikat tangan korban kebelakang punggung dengan handuk sampai tidak bergerak ( mati lemas) dan kemudian Pelaku Membawa Hand Phone milik korban yang tergeletak di meja, jelasnya.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J 2 Prime warna Silver ( Milik Korban)” kata Kapolres.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka inisial (AS) disangkakan melakukan tindak pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUH Pidana diancam dengan Hukuman 15 Tahun Penjara” pungkasnya











