• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

red cyber by red cyber
Juli 28, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Hari Senin (27/7/2020).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku seorang laki – laki GS Alias JA Bin DE.

Adapun Tempat kejadian perkara di Kp. Cibolang Desa. Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi (tepatnya didalam kamar kontrakan).
buy strattera online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/strattera.html no prescription
Waktu kejadian Hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 pukul 11.00 Wib.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan barang bukti yang berhasil disita dari Tsk. GS Alias JA Bin DE berupa 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu disolatif warna hitam berat brutto seluruhnya 2,86 (dua koma delapan puluh enam gram), 11 (sebelas) buah potongan dus kecil warna coklat yang di dalamnya masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal Putih Sabu, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA.

Baca juga :  Brimob Jabar Menghimbau Pemilik dan Pegawai Wisata Jayagiri Lembang Terapkan Prokes

“Modusnya penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Kronologis kejadian menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB Di Kp. Cibolang Desa. Cibatu Kecamatan. Cisaat Kabupaten Sukabumi (tepatnya didalam kamar kontrakan), telah ditangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Kristal putih sabu bernama Tsk. GS Alias JA Bin DE, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu disolatif warna hitam, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang ditemukan di atas lemari dalam kamar tersangka serta 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna biru, kemudian ditemukan barang bukti lainnya sebanyak 11 (sebelas) buah potongan dus kecil warna cokelat yang didalamnya masing – masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu di beberapa tempat penyimpanan/ditempelkan oleh tersangka sendiri yang dilakukannya pada hari senin sekira pukul 02.00 wib, menurut pengakuan tersangka bahwa semua narkotika jenis Kristal Putih Sabu tersebut didapat dari Tsk. PE (belum tertangkap) untuk di edarkan/dijual kembali, selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Melalui BKP dan PL Praja IPDN, Puluhan RTLH Diperbaiki

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.
Yadi

Previous Post

Operasi Patuh Lodaya di Cimanggung, 43 Pelanggar Ditindak

Next Post

Ridwan Kamil: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Ridwan Kamil: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Sanksi

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC