• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cianjur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Polres Cianjur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

red cyber by red cyber
Oktober 15, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur,-Kamis (15/10/2020), bertempat di Depan Gedung Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar, Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim telah memimpin pelaksanaan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar Iptu Ali Jupri S.H., M.H., Kasat Binmas Polres Cianjur AKP Munawir l., KBO Sat Narkoba Polres Cianjur, para Kanit Sat Narkoba Polres Cianjur.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., tersangka pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika oleh Sat Narkoba Polres Cianjur adalah JA ALS JO BIN AR, yang merupakan karyawan pabrik PT. P Y dan sebagai pengurus PUK SPTSK SPSI dan penggerak massa karyawan di pabrik PT. P Y.

Baca juga :  Masuki Babak Baru, PT TTP Akan Gugat MCC Atas Kerugiannya

Dari tersangka didapat narkotika golongan 1 seberat (bruto) 25,83 gram ganja. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar ada dua orang tersangka yaitu AL BIN SO dimana dari tersangka kedapatan membawa PSIKOTROPIKA Golongan IV jenis RIKLONA berisikan 600 butir. Barang bukti tersebut diduga untuk dijual ke para pendemo yang ada di Cianjur. Tersangka ini dikenakan Pasal 62 UU Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga :  DPRD Jabar Nilai Indramayu Perlu Waduk Tambahan

Selain itu tersangka IR BIN (ALM) TA, dimana tersangka menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat (bruto) 117,08 gram. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Republika Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Yadi

Previous Post

673 Prajurit Batalyon Infanteri Berkualifikasi Raider

Next Post

Polres Indramayu Gencar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Polres Indramayu Gencar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC