• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Jabar Siapkan Perda Permukiman dan Perumahan

DPRD Jabar Siapkan Perda Permukiman dan Perumahan

cyber by cyber
Oktober 24, 2018
in Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat konsultasikan pembahasan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019. Salah satu pembahasannya adalah usulan dari Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat tentang pembangunan pemukiman dan perumahan di Jabar.

Wakil Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, mengatakan, dalam menyusun program rencana raperda tahun 2019, rencana yang diajukan Diskimrum Provinsi Jabar ini merupakan suatu rencana jangka panjang karena skalanya 20 tahun.

Dengan begitu, untuk kelancaran penyusunan perda tersebut diperlukan klausul yang dapat dituangkan sebagai muatan lokal agar perda itu bisa lebih lengkap dan lebih sesuai dengan kepentingan Jabar.

Baca juga :  Bakti Sosial, Polres Tasikmalaya Bagikan Sembako dan Sumbang Mesjid Al-Ikhsan Mangunreja

“Propemperda 2019 ini ada 7 usulan salah satunya adalah tentang rencana pembangunan permukiman dan dan perumahan di Jawa Barat,” ujar Yunandar seperti dalam keterangan resmi yang diterima Ayobandung.
buy clomid online http://healthdirectionsinc.com/Information/Articles/post/clomid.html no prescription

com, Selasa (23/10/2018).

Dia menambahkan, banyak arahan terkait dengan rencana perda perumahan dan permukiman di Jawa Barat. Namun, sejauh ini seperti yang disampaikan Direktorat Perencanaan PUPR baru Provinsi sumatra barat yang menyelesaikan perda tentang rencana pembangunan perumahan dan permukiman ini di tingkat provinsi. Oleh karena itu, hal itu perlu dijadikan referensi untuk pembentukan raperda tersebut.

Baca juga :  Tim Sergap Sterad Tinjau Panen Raya di Cilacap

“Sebaiknya kita banyak melihat dari yang sudah jadi, Sumbar yang sudah menerapkan Perda yang sedang kita konsultasikan ini (Raperda Pemukiman dan Perumahan),” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dia menilai, banyak juga berbagai faktor terutama yang berkaitan dengan kewenangan di tingkat provinsi yang selama ini sudah dibagi Undang-Undang 23 tahun 2014. Peraturan itu harus disesuaikan yang tidak boleh bertabrakan antara satu sama lain dan juga perlu melibatkan stakeholder terutama dalam bentuk pokja yang dibentuk untuk menjadi pendamping penyelenggara dari perencanaan pembangunan perumahan dan pemukiman di Jawa Barat ini. ***

Previous Post

Jelang Pemilu, Banteng Muda Indonesia Cileunyi Rapatkan Barisan

Next Post

Belum Beroperasi, TPPAS Legok Nangka Pertanyakan

BeritaTerkait

Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan.
Featured

Kadisdik Minahasa Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 14, 2026
Ekonomi

BRI Cirebon Gunung Jati Salurkan Bantuan Mobil Jenazah, Dukung Layanan Sosial Yayasan Al Akbar untuk Warga Argasunya

April 13, 2026
Regional

Buntut Pelarangan Liputan Rapat BGN, Tian Kadarisman Tuding Deputi Pemantauan Badan Gizi Nasional Alergi Transparansi

April 11, 2026
Oplus_16908288
Regional

Polemik Rp45 Ribu di Sayang Heulang Berakhir Damai, Pengelola Minta Wisatawan Tak Ragu Berkunjung

April 10, 2026
Regional

Camat Parigi Pimpin Aksi Bersih Jalan di Desa Cintaratu, Ajak Warga Rutin Jaga Kebersihan

April 10, 2026
Next Post

Belum Beroperasi, TPPAS Legok Nangka Pertanyakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC