• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Residivis Kambuhan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Porles Sumedang

Residivis Kambuhan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Porles Sumedang

red cyber by red cyber
Januari 6, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Seorang residvis kambuhan dalam kasus narkoba, YR warga Dusun Cijambe Kulon, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian.

RY ditangkap setelah tertangkap basah akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya depan PT Kahatex 1, Dusun Warung Cina, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Rabu (6/1).

Dari tangan pelaku, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan sabu seberat 2,23 gram yang dibungkus palstik klip warna bening dan dimasukan ke dalam kemasan rokok.

“Dari penangkapan dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan  kedalam pelastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah. Kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam warna merah, dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk magnum filter warna hitam serta 1 (satu) buah cangklong kaca yang disimpan didalam saku kanan depan jaket warna hitam,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Baca juga :  Polsek Antapani Polrestabes Bandung Laksanakan Gatur Siang Kontrol wilayah

Pelaku, lanjut Dedi, merupakan residivis Narkoba yang sudah beberapa kali masuk penjara. Diduga pelaku akan mengedarkan Narkoba di wilayah Bandung dan Sumedang.

“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (Abas)

Baca juga :  PPKM Level 4, Personel Brimob Jabar Lakukan Penyekatan Jalur Cirebon -Jateng
Previous Post

Ditanya Bakal Periksa Oded, Jaksa KPK Bungkam

Next Post

bank bjb Fasilitasi Bantuan Pendidikan di Tangerang

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

bank bjb Fasilitasi Bantuan Pendidikan di Tangerang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC