PALEMBANG, — Dadang Suganda (30) tak berkutik saat didatangi Unit 3 Jatanras Polda Sulsel di rumahnya, Minggu.
Dadang ditangkap lantaran telah menjambret handphone milik siswa SD di Jalan Naskah 3, Sukajaya, Palembang.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan tersangka Dadang Suganda ditangkap berkat laporan dari keluarga korban bernama Lenny.
Berkat laporan keluarga korban, kami langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka Dadang Utomo berikut penadahnya,” kata Kompol CS Panjaitan.
Saat penangkapan, lanjut dia, tersangka sempat melawan petugas.
Kami pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ke kaki kanan pelaku,” sambung CS Panjaitan, Jumat lalu.
Tersangka kerap menjambret dengan mengincar korban wanita.
“Dari pengakuannya saat dilakukan introgasi dia (Dadang) terlebih dahulu berkeliling untuk memantau situasi dan mencari korban.”
“Aksi yang terakhir tersangka mengincar seorang anak SD yang sedang berjalan memainkan ponsel, setelah korban lengah tersangka dengan mengendarai motor langsung menarik ponsel korban kemudian melarikan diri,” jelas dia, dilansir Jawa Pos.
Atas perbuatannya, Dadang Utomo dikenakan 365 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dadang mengungkapkan ponsel hasil curiannya itu langsung dijual kepada penadah.
“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot,” tutupnya.**












