• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

cyber by cyber
Februari 1, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – PT Idola Selaras Abadi (ISA) didatangi pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung karena diduga dalam operasionalnya menyalahi aturan. Yakni, tindak pidana melanggar baku mutu air limbah.

Perusahaan beralamat di Jl. Rancajigang, Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat itu didatangi Penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama pihak DLH Kab. Bandung Senin (29/1/2018).

Polisi dan DLH melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di PT. ISA yang menggunakan bahan dye stuf (serbuk pewarna kain) , cairan pendukung produksi berupa coustic, hidro, kiralon dan lain sebagainya dalam melakukan kegiatan usaha bidang industri tekstil.

Baca juga :  Proyek Chromebook Disdik Kuningan Diduga Bermasalah, Aktivis Lapor ke Kejari

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, PT. ISA dalam kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair berupa air limbah sisa proses dyeing, printing dan finishing.

“Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan diantaranya, melakukan pengecekan terhadap pengelolaan IPAL, pengambilan sampel limbah cair yang dilakukan oleh petugas dari DLH Kab. Bandung, melakukan dokumentasi pengelolaan IPAL dan mengirimkan sampel limbah cair ke laboratorium,” ungkap Agung, Kamis 1 Februari 2018.

PT. ISA diduga membuang air limbah ke media sungai Cikacembang melebihi baku mutu air limbah. Dan, dalam pengelolaan air limbah pernah mendapatkan sanksi dari instansi yang berwenang.

Baca juga :  Polres Bitung dan Polda Sulut Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

“Sementara pasal yang disangkakan, ialah Pasal 100 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tuturnya.

Dari perusahaan itu, diamankan barang bukti berupa satu jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume mencapai 2 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume 1 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik outlet dengan volume 1 liter dan lain sebagainya.

Reporter: Suyadi
Previous Post

PT ST Karawang Diperiksa Polisi

Next Post

Pernyataan Sikap untuk Antisipasi Zona Merah Sumedang

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Pernyataan Sikap untuk Antisipasi Zona Merah Sumedang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.

Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Tagih Janji Penegakan Perda

April 30, 2026

Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong PMT dan Menu B2SA untuk Cegah Stunting Sejak Dini

April 30, 2026

Agen BRILink BRI Cibadak Tumbuh Pesat, Layani Transaksi Rp47,3 Triliun Sepanjang 2025

April 30, 2026

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC