• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

Perusahaan Tekstil di Kab Bandung Ini Bermasalah

cyber by cyber
Februari 1, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – PT Idola Selaras Abadi (ISA) didatangi pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung karena diduga dalam operasionalnya menyalahi aturan. Yakni, tindak pidana melanggar baku mutu air limbah.

Perusahaan beralamat di Jl. Rancajigang, Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat itu didatangi Penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama pihak DLH Kab. Bandung Senin (29/1/2018).

Polisi dan DLH melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di PT. ISA yang menggunakan bahan dye stuf (serbuk pewarna kain) , cairan pendukung produksi berupa coustic, hidro, kiralon dan lain sebagainya dalam melakukan kegiatan usaha bidang industri tekstil.

Baca juga :  H. Ateng, Mantan Perakit Senpi Imbau Pengrajin Taat Hukum

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, PT. ISA dalam kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair berupa air limbah sisa proses dyeing, printing dan finishing.

“Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan diantaranya, melakukan pengecekan terhadap pengelolaan IPAL, pengambilan sampel limbah cair yang dilakukan oleh petugas dari DLH Kab. Bandung, melakukan dokumentasi pengelolaan IPAL dan mengirimkan sampel limbah cair ke laboratorium,” ungkap Agung, Kamis 1 Februari 2018.

PT. ISA diduga membuang air limbah ke media sungai Cikacembang melebihi baku mutu air limbah. Dan, dalam pengelolaan air limbah pernah mendapatkan sanksi dari instansi yang berwenang.

Baca juga :  Kapolres Cirebon Kota Berjanji Tindak Tegas Penimbun Masker

“Sementara pasal yang disangkakan, ialah Pasal 100 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tuturnya.

Dari perusahaan itu, diamankan barang bukti berupa satu jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume mencapai 2 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik inlet dengan volume 1 liter, satu buah jerigen berisikan sampel limbah cair dari titik outlet dengan volume 1 liter dan lain sebagainya.

Reporter: Suyadi
Previous Post

PT ST Karawang Diperiksa Polisi

Next Post

Pernyataan Sikap untuk Antisipasi Zona Merah Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

Oktober 8, 2026
Featured

Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

Oktober 7, 2026
Featured

Turunkan Resiko Penipuan Digital, PWI Bersama JHB Kolaborasi Gelar BDSF

Oktober 7, 2026
Next Post

Pernyataan Sikap untuk Antisipasi Zona Merah Sumedang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC