• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Karena Salah Gunakan Obat Seorang Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

Karena Salah Gunakan Obat Seorang Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
Juni 24, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan,-Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi,  mengatakan bahwa hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, sekira jam 17.30 di samping jalan surya jalaksana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan telah diamankan pelaku Atas nama RAS, 22 Tahun, Karyawan swasta, alamat Dusun Wage Rt 18/06 Desa Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda  mengungkapkan  alasan pelaku adalah diduga telah melakukan penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl, Jum’at (24/6/2022)

Dari tersangka disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol HCI.  – 26  (dua puluh enam) butir obat jenis Trihexyphenidyl.  – 1  (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam.  – 1  (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam. Ujar Kapolres.

Baca juga :  Beraksi di Jatinangor dan Tanjungsari, 3 Tersangka Curanmor Ditangkap

Kronologi kejadiannya adalah hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 sekira Pukul 17.30 wib telah terjadi Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Sdr. RAS, dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl. Ujar AKBP  Dhany Aryanda

Baca juga :  Kasus Covid 19 Menurun, Anggota Brimob Jabar tetap Pantau Penerapan Prokes

Berdasarkan informasi tersebut anggota satuan  narkoba Polres Kuningan Polda Jabar  melakukan penyelidikan berhasil menangkap berikut menemukan barang buktinya berupa obat yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.

Atas kejadian tersebut Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dan terancam pidana sebagaimana  Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah).

Previous Post

Pantau Harga Eceran, Polisi Cek Harga Migor Curah di Minimarket

Next Post

Kanit Binmas Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Giat Pembinaan dan Penyuluhan

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Kanit Binmas Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Giat Pembinaan dan Penyuluhan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC