• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Karena Salah Gunakan Obat Seorang Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

Karena Salah Gunakan Obat Seorang Pria di Kuningan Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
2022-06-24
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan,-Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi,  mengatakan bahwa hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, sekira jam 17.30 di samping jalan surya jalaksana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan telah diamankan pelaku Atas nama RAS, 22 Tahun, Karyawan swasta, alamat Dusun Wage Rt 18/06 Desa Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda  mengungkapkan  alasan pelaku adalah diduga telah melakukan penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl, Jum’at (24/6/2022)

Dari tersangka disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol HCI.  – 26  (dua puluh enam) butir obat jenis Trihexyphenidyl.  – 1  (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam.  – 1  (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam. Ujar Kapolres.

Baca juga :  Sekda Dampingi 618 Kontingen Tanah Bumbu untuk Berlaga di Porprov Kalsel Ke-XI tahun 2022

Kronologi kejadiannya adalah hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 sekira Pukul 17.30 wib telah terjadi Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Sdr. RAS, dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl. Ujar AKBP  Dhany Aryanda

Baca juga :  Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Diringkus Polisi

Berdasarkan informasi tersebut anggota satuan  narkoba Polres Kuningan Polda Jabar  melakukan penyelidikan berhasil menangkap berikut menemukan barang buktinya berupa obat yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.

Atas kejadian tersebut Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dan terancam pidana sebagaimana  Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah).

Previous Post

Pantau Harga Eceran, Polisi Cek Harga Migor Curah di Minimarket

Next Post

Kanit Binmas Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Giat Pembinaan dan Penyuluhan

BeritaTerkait

Featured

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24
Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Next Post

Kanit Binmas Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Giat Pembinaan dan Penyuluhan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC