• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » BTN Bocorkan Data Nasabah, Pakai Debt Collector Paksa Kosongkan Rumah Wartawan

BTN Bocorkan Data Nasabah, Pakai Debt Collector Paksa Kosongkan Rumah Wartawan

red cyber by red cyber
Juni 10, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Bank Tabungan Negara (BTN) diduga kuat telah membocorkan data nasabah ke pihak ketiga dan menggunakan tenaga debt collector untuk mengosongkan rumah nasabah, yang sedang kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman.

Pada Kamis (9/6/2022), hal itu menimpa wartawan senior Satrio Arismunandar, mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV. Rumah Satrio di Perumahan Taman Cipayung, Kec Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat, dijadikan jaminan pinjaman.

Pada Minggu (5/6/2022), tiga debt collector dari pihak ketiga, PT. Bangun Properti Nusantara, memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Alasannya, gagal membayar utang sampai melewati batas waktu yang dijanjikan.

Pimpinan debt collector yang mengaku bernama Riyo itu tidak mau kompromi. Ia mengatakan, kalau perlu ia akan menunggu sampai malam hingga rumah dikosongkan. Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mengosongkan rumah.

Kalau ada masalah soal ongkos angkutan, Riyo mengatakan siap menyediakan truk. Tinggal ditelepon saja. Ia juga mengancam, jika Satrio dan keluarga tak mau menyerahkan kunci rumah, akan dibikin “ramai” di lingkungan biar Satrio dan keluarga merasa malu.

Satrio dan keluarga menolak pengosongan, karena merasa tindakan itu dilakukan lewat tekanan, sangat memberatkan dan dirasa tidak manusiawi. Satrio dan keluarga juga tidak ada tempat lain untuk bernaung.

Baca juga :  Meski Sudah Divaksin, Kapolsek Cibugel Minta Warga Jaga Prokes

Karena Satrio menolak mengosongkan rumah, pada Selasa (7/6/2022), Sindu –atasan Riyo di PT. Bangun Properti Nusantara—mengirim pesan Whatsapp bernada tekanan: “Gentle sedikit pak kalau mau dibantu. Jangan seperti anak kecil begitulah.”

Berikutnya Kamis (9/6/2022), debt collector Riyo beraksi lagi, pas ketika Satrio dan istri tidak berada di rumah. Yang ada di rumah cuma anak perempuan, dan 2 anak lelaki yang masih kecil (SD dan SMP).

Debt collector Riyo tanpa izin menempelkan beberapa stiker di tembok rumah dan jendela , bertuliskan “aset ini dalam pengawasan PT. Bangun Properti Nusantara – 082113313387 – Dijual/Dilelang.”

Diceritakan Satrio, istrinya memperoleh pinjaman Rp 450 juta dari BTN Cabang Ciputat pada 2015, dengan jaminan rumah atas nama Satrio.

Pada awalnya, kata Satrio, pembayaran cicilan berjalan lancar, tetapi lalu macet, antara lain karena kondisi pandemi COVID-19. Meski begitu, sempat ada pembayaran Rp 80 juta pada Agustus 2021.

Satrio dan istri sudah disatroni debt collector PT. Bangun Properti Nusantara, yang mengaku bekerja sama dengan BTN Pusat (bukan BTN Ciputat), sejak setahun lalu. Namun mereka tidak pernah menunjukkan dokumen-dokumen bukti kerja sama itu.

Baca juga :  Kasdam III Siliwangi Tinjau Langsung Latihan Menembak

Pihak BTN juga tak pernah mengirim surat pemberitahuan pada Satrio dan istri bahwa BTN telah mengalihkan penagihan pada pihak ketiga.

“Tapi faktanya PT. Bangun Properti Nusantara memiliki data keuangan dan cicilan pinjaman istri saya, yang artinya kerahasiaan data nasabah sudah dibocorkan oleh BTN,” ujarnya.

Satrio mengatakan, petugas BTN Ciputat pernah beberapa kali datang ke rumah untuk menanyakan pembayaran pinjaman. Mereka diberitahu soal adanya penagihan oleh debt collector PT. Bangun Properti Nusantara. Namun pihak BTN tidak pernah melarang Satrio dan istrinya berurusan dengan PT. Bangun Properti Nusantara.

Satrio dan keluarganya memprotes keras cara-cara intimidatif yang tidak manusiawi, tanpa empati, dan tidak mau tahu kesulitan nasabah di tengah kondisi kesulitan ekonomi saat ini. Cara-cara tak profesional itu dilakukan oleh debt collector BTN Pusat.

Satrio mengatakan, ia siap menuntut BTN secara hukum, jika cara-cara intimidatif semacam ini terus berlanjut.

Untuk proses selanjutnya, Satrio dan istri mengatakan, mereka telah memberi kuasa pada Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso untuk mewakili mereka, dalam semua perkara yang menyangkut BTN dan debt collector dari PT. Bangun Properti Nusantara. **

Previous Post

Saber Pungli Diminta Turun Tangan, SKTM Aspal Diduga Marak Beredar

Next Post

Tim Siaga SAR Bataliyon A Pelopor Bantu Warga Ciwidey Bersihkan Lumpur Pasca Diterjang Banjir Bandang

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Tim Siaga SAR Bataliyon A Pelopor Bantu Warga Ciwidey Bersihkan Lumpur Pasca Diterjang Banjir Bandang

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC