• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dansektor 21 Murka, PT IBF Bandel

Dansektor 21 Murka, PT IBF Bandel

red cyber by red cyber
Mei 21, 2022
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Dansektor 21 Kol. Arh. Wahyu Jiantono dibuat murka dan menjadi geram akibat manajemen PT Indonesia Bakery Family (IBF) yang main kucing-kucingan karena tidak memiliki instalasi pembuang air limbah (IPAL) yang semestinya dimiliki setiap pabrik demi bersihnya sungai dan lingkungan.

Menurut Dansektor 21, PT IBF yang berada di wilayah Subsektor 16 Cicalengka Kab. Bandung, sebagai pabrik pembuat roti tidak memiliki IPAL sehingga air limbahnya yang bau mencemari aliran anak sungai yang bermuara ke sungai Citarik.

Akibat pelanggaran itu sebagaimana tertera dalam Perpres No. 15 tahun 2018, Satgas mengecor lubang pembuang air limbah itu dan memberi tahu pelanggaran yang dibuat manajemen pabrik.

“Eechh manajemen PT IBF malah membuang air limbah menggunakan pompa air otomatis yang diletakan di bawah tempat parkir motor PT IBF dan Satgas Subsektor 16 dipimpin Dansubsektornya Serma Bagus Dwiyanto menemukannya saat mengecek ke pabrik itu yang segera mengangkat pompa air dari selokan, menutup lubang benteng, menyita mesin pompa dan penandatanganan surat penyitaan oleh PT IBF dan Subsektor 16 Cicalengka.

Pada hari Kamis 27 April 2022 Dansektor 21 Kol. Arh. Wahyu memanggil pimpinan pabrik membeberkan 4 point yang harus dilaksanakan manajemen PT IBF.

Baca juga :  Polsek Padalarang Polres Cimahi Polda Jawa Barat Gelar Patroli Malam

Pertama, sesegera mungkin PT IBF membuat IPAL untuk emergency proses. Ke-2, tidak membuka saluran pembuang limbah yang sudah dicor oleh Satgas Citarum Harum. Ke-3, selama belum ada perbaikan pabrik dilarang beroperasi. Karena limbah itu dapat membahayakan kelangsungan hidup mahluk lain sekitarnya. Ke-4, apabila beberapa penekanan itu diabaikan pabrik akan dikenai sanksi yang lebih berat sampai pada pemrosesan hukum.

Dansektor 21 Kolonel Wahyu menegaskan, jika pabrik tetap membandel terpaksa menggunakan pasal 508 dan 511 PP No. 22 tahun 2021. “Kita bisa membekukan izin produksinya malah bisa menutup pabriknya. Untuk itu kami mengundang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan, Robby Dewantara,” kata Dansektor 21.

Ia menekan, pihaknya pada Jumat 20 Mei 2022 telah memanggil pucuk pimpinannya namun yang datang selalu perwakilannya. “Dua kali kami memanggil. Yang pertama datang HRD Ibu Emily sudah diterangkan soal IPAL yang harus dimiliki dan berjanji siap melaksanakannya. Namun janji itu tidak dapat terwujud hingga memanggil lagi manajemen dan yang datang pun perwakilannya”.

“Yang kedua kali pun perwakilan IBF janji akan memperbaikinya dan membuat IPAL. Kami menanti disaksikan oleh Pakar IPAL dan pejabat dari DLH Kab. Bandung, Pa Robby.

Baca juga :  Update: Pasien Corona Sumedang Bertambah Lagi

Robby sendiri menyaksikan tindakan yang dilakukan Sektor 21 terhadap pabrik yang melanggar ketentuan ini pada 18 Mei 2022. Pertemuan ini untuk memberi penjelasan terkait perlu adanya IPAL untuk mengolah air limbah. Dalam pemantauannya juga ia melihat pelanggaran itu PT IBF tidak memiliki IPAL hingga air limbah itu bisa membahayakan mahluk hidup lainnya dan mencemari lingkungan.

Tindak lanjutnya, kata Robby, pihaknya bersama Sektor 21 pada Selasa depan akan mengecek lagi dan jika masih belum digubris kami bersiap-siap menuju ranah hukum.

“Sebetulnya, kata Robby, PT IBF belum memiliki izin terkait dengan IPAL yang harus dimiliki. Jadi ini kucing-kucingan. Izinnya sedang berproses. Jadi selama ini tidak ada koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Robby.

Sementara itu, Muji Rahayu Assisten Perusahaan PT IBF menyatakan, perusahaannya siap melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku namun perlu waktu dan biaya untuk mewujudkan IPAL itu.@

Ia sendiri tidak tahu jika air limbah itu dibuang ke sungai dan baru tahu setelah ini terbuka. “Arahan dari Dansektor 21 harus membuat IPAL akan kami lakukan sesegera mungkin,” pungkas Muji Rahayu. *

 

Previous Post

Dandim 1022/Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Bagi Warga Korban Kebakaran di Desa Sejahtera

Next Post

Polisi Pasang Spanduk Peringatan Larangan Gunakan Knalpot Bising

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Polisi Pasang Spanduk Peringatan Larangan Gunakan Knalpot Bising

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC