• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Kota Bandung Dorong Perubahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

DPRD Kota Bandung Dorong Perubahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

red cyber by red cyber
Juli 3, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
DPRD Kota Bandung.
Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi  IV, Kamis, 2 Juli 2026.

DPRD Kota Bandung. Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV, Kamis, 2 Juli 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membahas urgensi penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Pengendalian Kemiskinan di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan diikuti oleh para anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung yaitu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; Aswan Asep Wawan; H. Soni Daniswara, S.E.

Turut hadir H. Deni Nursani, S.Pd.I.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD.,KHOM ., MMRS., FINASIM.; Christian Julianto Budiman; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.; serta Elton Agus Marjan, S.E.

Iman Lestariyono menjelaskan, pembahasan ini dilakukan sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus memperkuat upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020, bahkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan keberadaan dan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Baca juga :  Dukung Sukseskan Vaksinasi, Kompi 1 Yon A Por Rutin Edukasi Masyarakat

Sehingga dengan perubahan regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan berbagai perubahan kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat di tingkat Pemerintahan Kota Bandung.

“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Iman Lestariyono juga menuturkan bahwa perubahan regulasi juga diperlukan karena terdapat sejumlah istilah, mekanisme, serta sistem pendataan yang sudah tidak lagi digunakan sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program penanggulangan kemiskinan berjalan lebih efektif.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda Inisiatif tersebut dapat segera diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” ucapnya.

Baca juga :  Jadi Khotib, Aiptu Endi Rohendi Sampaikan Pesan Khamtibmas

Iman menambahkan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi dasar dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah sehingga bantuan dapat diberikan secara lebih akurat dan berkeadilan.

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus mengedepankan program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.

Serta, dengan hadirnya Raperda ini, upaya penanggulangan kemiskinan Kota Bandung dapat dilakukan lintas sektoral, bahkan bukan hanya antara organisasi perangkat daerah namun juga pihak swasta. Sehingga faktor penyebab kemiskinan dapat dipetakan dan solusi yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya.**

Tags: dprd kota bandungKomisi IVpemkot bandungRaperda Inisiatif
Previous Post

Dinas PMD Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Perkuat Kualitas Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Next Post

MTQN ke-5 Kecamatan Teluk Kepayang Resmi Dibuka, 283 Peserta Siap Berlaga di 24 Cabang Lomba

BeritaTerkait

Featured

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026
Ekonomi

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar
Featured

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor
Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Featured

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Next Post

MTQN ke-5 Kecamatan Teluk Kepayang Resmi Dibuka, 283 Peserta Siap Berlaga di 24 Cabang Lomba

No Result
View All Result

Berita Terkini

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC