• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Pilihan Bagi Pejabat DKI Jakarta tak Penuhi Target Kinerja

Dua Pilihan Bagi Pejabat DKI Jakarta tak Penuhi Target Kinerja

red cyber by red cyber
Mei 24, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Pemprov DKI Jakarta menegaskan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan secara berkala. Jika ada pejabat yang tidak mencapai target kinerja diberikan dua pilihan yaitu mundur atau diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. Dia mengatakan itu merupakan upaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan target pembangunan prioritas yang disepakati agar dikerjakan bersama-sama.

“Hal tersebut sudah seperti kesepakatan bersama antara Gubernur dan jajaran terkait bahwa mereka harus siap dievaluasi apabila tidak mampu memenuhi target yang dibuat,” kata Marullah di Jakarta, Minggu. Marullah menegaskan komitmen dan konsekuensi tersebut sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) sejak pejabat DKI Jakarta dilantik sehingga siapapun harus siap untuk dievaluasi.

Baca juga :  Kapolda Jabar: Hikmah Hari Raya Idul Adha Kita Tanamkan Semangat dan Ketulusan dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara

Marullah juga membantah evaluasi atau penyebab pejabat DKI Jakarta yang mundur disebabkan tekanan dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Tidak ada urusan pencopotan jabatan dengan TGUPP. Ini kan fenomena lumrah. Dari dulu juga sering ada pejabat yang dipertahankan dan dicopot. Bedanya di era Gubernur Anies semua pencopotan ada alasan kinerja, dan target yang tidak tercapai,” kata Marullah.

Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu menyebut Pemprov DKI Jakarta memiliki prosedur membuat target pencapaian kinerja pejabat dengan gubernur. Ketika target tak tercapai maka akan dipanggil dan diperingatkan.

“Kami diberi kesempatan kedua untuk mengoreksi dan mencapai target. Bila tetap tidak berhasil maka kita harus sudah siap untuk dievaluasi dan diberikan dua pilihan yakni mengundurkan diri atau diberhentikan pimpinan,” tuturnya. Marullah menyebut target yang dibuat tersebut bertujuan agar jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan kinerja serta mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan guna mencapai target tersebut sesuai RPJMD dan visi misi gubernur. Marullah mengungkapkan muara dari pencapaian target yaitu pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Baca juga :  Tinjau SD Negeri 2 Sindang, Wabup Sumedang Tekankan Perbaikan Sarpras Jangka Panjang

“Target itu penting karena tiap tahun targetnya akan semakin ditingkatkan dan semakin menantang sehingga diharapkan ketika target ini tercapai maka pelayanan Pemprov DKI Jakarta akan semakin baik,” kata Marullah. ***

(Sumber: INews)
Previous Post

Wagub Jakarta Berharap PII Terus Berkembang dan Berkarya di Ibu Kota

Next Post

Disdik Sumedang Mantapkan Belajar Tatap Muka

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Disdik Sumedang Mantapkan Belajar Tatap Muka

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC