• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Ingatkan Pelanggaran Masa AKB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Ingatkan Pelanggaran Masa AKB

red cyber by red cyber
2020-07-22
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang, Rabu 22Juli 2020

Adapun perkembangan lengkapnyam terkonfirmasi positif sebanyak 4 orang dari jumlah total 17 orang, suspect (PDP) sebanyak 1 orang.

Jumlah Pemeriksaan Rapid Test oleh RSUD telah dilaksanakan 3.002 orang jumlah Rapid Test Ulang 115 orang, jumlah keseluruhan 3.117 orang. Jumlah pemeriksaan SWAB oleh RSUD jumlah pasien 185 orang, jumlah Swab Ulang 109 orang dan jumlah Keseluruhan 294 orang.

Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 22 Juli 2020: selesai Rapid Test 3.663 orang, selesai Rapid Test ulang 108 orang dengan hasil semua non reaktif. Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 22 Juli 2020 dilakukan terhadap 2.073 orang, dengan hasil sebanyak 2.041 orang negatif dan 32 orang reaktif.

Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus t erus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.

Dalam keterangan tertulisnya, tim gugus tugas menyampaikan bahwa terjang kit Covid-19 bukanlah sebuah aib . Untuk itu jika ada gejala terjangkit Covid-19 dan memiliki riwayat kunjungan ke zon a merah Covid-19, maka yang bersangkutan wajib jujur kepada petugas kesehatan saat memeriksakan dirinya dan patuhi protokol Covid -19.

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) BUKAN kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga :  Terdakwa Korupsi RTH Dadang Suganda Dicalonkan Jadi Ketum APPSI Pusat

Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari.

Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berup aya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.

Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. U ntuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.

Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp.100-150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu  sedang pidato, sedang makan minum, sedang olah raga kardio tinggi dan sedang sesi foto sesaat.

Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Dalam 6 hari ke depan menjelang diberlakukannya tilang bagi yang tidak memakai masker di tempat umum, mari kita saling mengingatkan untuk lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Baca juga :  Masyarakat Subang Curhat Kepada Ketua DPRD Jabar

Untuk pemberlakuan sanksi denda di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik, saat ini kita sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dijadikan acuan atau pedoman dalam pengaturan hal tersebut, dan penerapan sanksinya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyiapkan anggaran dari APBD 2020 yang bersumber dari refocusing SKPD dan belanja tidak terduga untuk penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 mencapai lebih dari Rp 216 miliar, dimana dana tersebut diperuntukan bagi bidang kesehatan. Dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengenai penggunaan setiap rupiah uang dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, dikelola dengan transparan sehingga manfaatnya akan dirasakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Untuk menjadikan daerah Kabupaten Sumedang yang aman dari Covid-19 itu ada kuncinya, dimana pengawasan Pemerintah Daerah terkait penegakan protokol kesehatan, kedisiplinan masyarakat serta visi bersama bahwa daerah yang sehat maka masyarakat akan lebih produktif dan kompetitif.

Covid-19 belum selesai, untuk itu mari tetap waspada, selalu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Keberhasilan menekan angka infeksi Covid-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adap tasi Kebiasaan Baru (AKB). (bs/bn)

Previous Post

Ridwan Kamil Takziah ke Keraton Kasepuhan

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Miliki Senpi dan Ratusan Butir Peluru, AS Diamankan Polisi

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20
Featured

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20
Pemerintahan

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20
Featured

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20
Featured

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Pemerintahan

Radio Swara Bersujud Meraih Juara Pertama Kategori Dokumenter Feature dalam Ajang Bergengsi ASR 2025

2025-05-20
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Miliki Senpi dan Ratusan Butir Peluru, AS Diamankan Polisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC