• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kapolres Serang: Oknum DC Jangan Lagi Bertindak Seenaknya, itu Bisa Dipidanakan

Kapolres Serang: Oknum DC Jangan Lagi Bertindak Seenaknya, itu Bisa Dipidanakan

red cyber by red cyber
Maret 7, 2020
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang,-Kapolres Serang Polda Banten AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak Kepolisian, jikalau mengalami perampasan paksa sepeda motor atau mobil yang mengatasnamakan oknum debt collector atau oknum karyawan leasing (finance) tertentu.

Dalam hal tersebut Kapolres Serang juga menegaskan, kepada para oknum penagih hutang (debt collector) dari pihak leasing tertentu terhadap nasabah/ konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Baca juga :  50 Ton Beras Bansos Presiden Siap Didistribusikan Polres Sukabumi Ditengah PPKM Darurat

AKBP Mariyono, menyatakan, bahwa tindakan arogansi para oknum penagih hutang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri”.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat segera menghubungi atau melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum penagih utang tersebut, jikalau diduga melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :  Polisi Salurkan Bansos kepada PKL Hingga Pemulung Ditengah PPKM Darurat

“Oknum debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Serang AKBP Mariyono, Sabtu (07/03/2020).
Yadi

Previous Post

Nyacar Lembur, Alumni SMA BPI 85 Gerakkan Cinta Lingkungan

Next Post

8 Orang Terjangkit DBD, Dinkes Kota Banjar Dinilai “Boyot”

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Lantik Prajurit Baru, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

September 10, 2026
Featured

Pataka Maesa’an Waya Berpindah Tangan, Yudo Hermanto Resmi Pimpin Polda Sulawesi Utara

September 10, 2026
Featured

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2.946 Botol Miras Ilegal, Peredaran Terus Ditindak

September 3, 2026
TNI-Polri

Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

September 1, 2026
Featured

Yudo Hermanto Jadi Kapolda Sulut, Roycke Langie Promosi ke Mabes Polri

Agustus 31, 2026
TNI-Polri

Gantikan AKP Anggy, Kompol Ivan Taufiq Kini Pimpin Polsek Cileunyi

Agustus 29, 2026
Next Post

8 Orang Terjangkit DBD, Dinkes Kota Banjar Dinilai “Boyot”

No Result
View All Result

Berita Terkini

Babak Baru Pikiran Rakyat di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Bawa Tagihan Hak Rp15,4 Miliar

September 16, 2026

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC