• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kapolres Serang: Oknum DC Jangan Lagi Bertindak Seenaknya, itu Bisa Dipidanakan

Kapolres Serang: Oknum DC Jangan Lagi Bertindak Seenaknya, itu Bisa Dipidanakan

red cyber by red cyber
Maret 7, 2020
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang,-Kapolres Serang Polda Banten AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak Kepolisian, jikalau mengalami perampasan paksa sepeda motor atau mobil yang mengatasnamakan oknum debt collector atau oknum karyawan leasing (finance) tertentu.

Dalam hal tersebut Kapolres Serang juga menegaskan, kepada para oknum penagih hutang (debt collector) dari pihak leasing tertentu terhadap nasabah/ konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Baca juga :  Bongkar Kasus Narkotika Seberat 353 kg, Kapolda Aceh Mengaku Prihatin

AKBP Mariyono, menyatakan, bahwa tindakan arogansi para oknum penagih hutang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri”.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat segera menghubungi atau melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum penagih utang tersebut, jikalau diduga melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :  Dansat Brimob Jabar turun Langsung Pimpin Pasukan Amankan Unras Mahasiswa di Gedung Sate

“Oknum debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Serang AKBP Mariyono, Sabtu (07/03/2020).
Yadi

Previous Post

Nyacar Lembur, Alumni SMA BPI 85 Gerakkan Cinta Lingkungan

Next Post

8 Orang Terjangkit DBD, Dinkes Kota Banjar Dinilai “Boyot”

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

8 Orang Terjangkit DBD, Dinkes Kota Banjar Dinilai “Boyot”

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC