• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korban Tewas Ditusuk, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas di Sukabumi

Korban Tewas Ditusuk, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas di Sukabumi

red cyber by red cyber
Agustus 7, 2022
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi,-Kerja keras tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback up oleh  Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi akhirnya berbuah manis dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas serta menangkap terduga pelakunya.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan serta Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep Suhriat di Mapolres Sukabumi. Minggu (07/08/22).

Pada kesempatan tersebut Dedy menjelaskan kasus curas ini berawal dari adanya info penemuan mayat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

“Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg,  dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Dedy.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras tim dari Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polresta Sukabumi, atas kesigapannya berhasil mengungkap  kasus curas tersebut dengan cepat, berikut menangkap pelakunya seorang  residivis yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :  Datangi Security Pabrik Montoya, Anggota Brimob Jabar Edukasi Prokes

Pada kesempatan itu juga Kapolres  mengungkapkan pada tanggal 23 Juli 2022 korban Salman (35) membawa penumpang atas nama VS (30) sekitar jam 14.00 wib siang hari untuk minta diantar ke Desa Girimukti. Selanjutnya Dedy juga mengatakan ketika sampai disekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman.

” VS mengambil sajam yang ada di tasnya dia,  dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan,” Jelas Dedy lagi.

Lebih jauh AKBP Dedy  mengungkapkan, setelah menusuk dan mendorong korbannya, kemudian VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan seharga Rp. 4000.000 (empat juta rupiah) dan untuk orang yang menerima gadai kendaraan masih DPO.

Lebih dalam Dedy juga menjelaskan kasus curas itu bisa terungkap dikarenakan pihaknya melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 bulan Agustus kemarin,  yang mana olah TKP tersebut kita melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai uraian kejadian bahwa yang korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan.

Baca juga :  Polsek Buah Batu Giat Pelayanan Prima Gatur Pagi

” Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus,” papar Alumni Akpol tahun 2002.

Kemudian Dedy mengatakan lagi tim lapangan dan tim pemeriksa dan tim Reskrim Polda melakukan pengejaran  terhadap pelaku VS lalu didapat didaerah Cisaat dan sebelumnya pelaku VS telah diamankan oleh Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus penipuan.

” Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” jelas Dedy lagi

Selanjutnya AKBP Dedy mengatakan barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar 4 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.

Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.

Pelaku VS itu menurut Dedy adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum  juga di Polsek Cisaat diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan. Red

Previous Post

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Dit Samapta Polda Jabar Optimalkan Patroli

Next Post

Cegah Peredaran Miras, Polisi di Sukabumi Rutin Razia

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Cegah Peredaran Miras, Polisi di Sukabumi Rutin Razia

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC