BANDUNG, – Sidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra tersebut digelar di ruang sidang utama PN Bandung dan menghadirkan dua ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, yakni pakar hukum pidana dari Universitas
Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Chairul Huda, serta pakar hukum perdata dan pengadaan barang/jasa dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sogar Simamora.
Jalannya persidangan mendapat perhatian besar.
Ahli Pidana: Dakwaan Tidak Tepat Jika Dikaitkan dengan Operasi Tangkap Tangan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Chairul Huda menyoroti konstruksi dakwaan yang menurutnya dibangun seolah-olah perkara tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Chairul Huda menyebutkan barang bukti hasil penyitaan bukan merupakan alat bukti, jika dikaitkan dengan pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor.
Menurut Chairul Huda, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa tangkap tangan sebagaimana dipahami dalam hukum pidana.
Ia menilai apabila perkara tersebut bukan merupakan OTT, maka konsekuensinya terhadap alat bukti yang diperoleh juga harus menjadi perhatian majelis hakim.
Selain itu, Chairul Huda menjelaskan bahwa unsur tindak pidana suap mensyaratkan adanya hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan yang dimiliki pejabat penerima.
Dalam perkara ini, ia berpendapat Ade Kuswara Kunang ketika disebut menerima uang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penentuan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa.
“Suap itu harus berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pejabat. Dalam perkara ini tidak terlihat adanya hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan terdakwa dalam menentukan pemenang tender,” ujar Chairul Huda di persidangan.
Karena itu, menurutnya, hubungan tersebut tidak memenuhi karakteristik tindak pidana suap sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Tim Kuasa Hukum: Hubungan yang Terjadi Adalah Pinjam-Meminjam
Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang, Yunaniar SH MH, didampingi Buche Sipahutar SH, menegaskan bahwa keterangan kedua ahli justru memperkuat posisi pembelaan mereka.
Menurut Yunaniar, hubungan hukum antara kliennya dengan Sarjan merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam uang, bukan pemberian suap.
Ia juga menyampaikan bahwa dana yang dipinjam tersebut telah mulai dikembalikan melalui mekanisme cicilan.
“Yang terjadi adalah hubungan pinjam-meminjam. Bahkan pembayaran juga sudah dicicil, sehingga tidak tepat jika dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,” kata Yunaniar usai persidangan.
Lima Pokok Pendapat Ahli yang Disampaikan Pembela
Tim penasihat hukum merangkum sedikitnya lima poin penting dari keterangan dua ahli yang diajukan dalam persidangan.
Pertama, seluruh alat bukti yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum dinilai tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.
Kedua, terkait penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kedua ahli berpandangan berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lama apabila mengatur hal yang sama.
Selain itu, menurut pembela, juga berlaku asas lex mitior, yakni ketentuan hukum yang memberikan ancaman pidana lebih ringan harus diterapkan apabila lebih menguntungkan terdakwa.
Ketiga, menurut pendapat ahli, baik Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi maupun HM Kunang saat menjabat kepala desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan ataupun mengatur pemenang proyek pemerintah daerah.
Keempat, tuduhan bahwa terdakwa memerintahkan pengaturan proyek dinilai tidak memenuhi unsur hukum karena seseorang yang tidak memiliki kewenangan, menurut ahli, tidak dapat dianggap memberikan perintah yang mengikat dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
Kelima, hubungan hukum antara klien mereka dengan pihak pemberi uang dinilai merupakan hubungan hukum perdata berupa utang piutang yang tunduk pada ketentuan hukum perdata.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin tanggal 20 Juli 2026.**












