• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lima Fakta Penting dari Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Persoalkan Alat Bukti hingga Unsur Suap

Lima Fakta Penting dari Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Persoalkan Alat Bukti hingga Unsur Suap

red cyber by red cyber
Juli 13, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Sidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra tersebut digelar di ruang sidang utama PN Bandung dan menghadirkan dua ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, yakni pakar hukum pidana dari Universitas
Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Chairul Huda, serta pakar hukum perdata dan pengadaan barang/jasa dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sogar Simamora.
Jalannya persidangan mendapat perhatian besar.

Ahli Pidana: Dakwaan Tidak Tepat Jika Dikaitkan dengan Operasi Tangkap Tangan

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Chairul Huda menyoroti konstruksi dakwaan yang menurutnya dibangun seolah-olah perkara tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Chairul Huda menyebutkan barang bukti hasil penyitaan bukan merupakan alat bukti, jika dikaitkan dengan pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor.

Menurut Chairul Huda, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa tangkap tangan sebagaimana dipahami dalam hukum pidana.

Ia menilai apabila perkara tersebut bukan merupakan OTT, maka konsekuensinya terhadap alat bukti yang diperoleh juga harus menjadi perhatian majelis hakim.
Selain itu, Chairul Huda menjelaskan bahwa unsur tindak pidana suap mensyaratkan adanya hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan yang dimiliki pejabat penerima.

Baca juga :  Meriahkan HUT RI ke 77, Polisi di Sukabumi Donor Darah

Dalam perkara ini, ia berpendapat Ade Kuswara Kunang ketika disebut menerima uang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penentuan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa.

“Suap itu harus berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pejabat. Dalam perkara ini tidak terlihat adanya hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan terdakwa dalam menentukan pemenang tender,” ujar Chairul Huda di persidangan.

Karena itu, menurutnya, hubungan tersebut tidak memenuhi karakteristik tindak pidana suap sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Tim Kuasa Hukum: Hubungan yang Terjadi Adalah Pinjam-Meminjam

Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang, Yunaniar SH MH, didampingi Buche Sipahutar SH, menegaskan bahwa keterangan kedua ahli justru memperkuat posisi pembelaan mereka.

Menurut Yunaniar, hubungan hukum antara kliennya dengan Sarjan merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam uang, bukan pemberian suap.

Ia juga menyampaikan bahwa dana yang dipinjam tersebut telah mulai dikembalikan melalui mekanisme cicilan.

“Yang terjadi adalah hubungan pinjam-meminjam. Bahkan pembayaran juga sudah dicicil, sehingga tidak tepat jika dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,” kata Yunaniar usai persidangan.

Lima Pokok Pendapat Ahli yang Disampaikan Pembela
Tim penasihat hukum merangkum sedikitnya lima poin penting dari keterangan dua ahli yang diajukan dalam persidangan.

Pertama, seluruh alat bukti yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum dinilai tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.

Baca juga :  HUT Bhayangkara, Warga Cibugel dan Rancakalong Terima Paket Sembako

Kedua, terkait penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kedua ahli berpandangan berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lama apabila mengatur hal yang sama.

Selain itu, menurut pembela, juga berlaku asas lex mitior, yakni ketentuan hukum yang memberikan ancaman pidana lebih ringan harus diterapkan apabila lebih menguntungkan terdakwa.

Ketiga, menurut pendapat ahli, baik Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi maupun HM Kunang saat menjabat kepala desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan ataupun mengatur pemenang proyek pemerintah daerah.

Keempat, tuduhan bahwa terdakwa memerintahkan pengaturan proyek dinilai tidak memenuhi unsur hukum karena seseorang yang tidak memiliki kewenangan, menurut ahli, tidak dapat dianggap memberikan perintah yang mengikat dalam konteks pengadaan barang dan jasa.

Kelima, hubungan hukum antara klien mereka dengan pihak pemberi uang dinilai merupakan hubungan hukum perdata berupa utang piutang yang tunduk pada ketentuan hukum perdata.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin tanggal 20 Juli 2026.**

Tags: Ade Kuswara KunangPN Tipikor BandungSaksi Ahli Ade Kuswara KunangSuap Bupati Bekasi
Previous Post

Pengendara Motor Terjatuh Dihantam Pintu Bus Primajasa, Sopir dan Karnet Diduga Kabur

Next Post

Aksi Sinergitas Merah Putih 2026 di Satui Disambut Antusias, Hadirkan Layanan Publik, Senam Sehat hingga Storytelling Anak

BeritaTerkait

Featured

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026
Ekonomi

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar
Featured

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor
Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Featured

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Next Post

Aksi Sinergitas Merah Putih 2026 di Satui Disambut Antusias, Hadirkan Layanan Publik, Senam Sehat hingga Storytelling Anak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC