• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mencekik, Oknum Menjual Bola Sepak dan Voli Hingga Jutaan rupiah?

Mencekik, Oknum Menjual Bola Sepak dan Voli Hingga Jutaan rupiah?

cyber by cyber
April 4, 2018
in Olahraga, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Siapa yang tidak kenal dengan Si Kulit Bundar, di antaranya bola sepak dan bola voli. Kedua bola untuk olah raga tersebut tak hanya disukai orang dewasa, namun juga digemari anak-anak.
Harga bola pada umumnya terjangkau sesuai dengan kualitas ataupun tipe.

Namun, ketika sepasang bola sepak dan bala voli itu sudah ada ditangan oknum, justru dijual secara dedet kepada sekolah melalaui oknum di kecamatan. Namun tak lazim, harganya bisa “mencekik leher’ alias sangat mahal, jauh dari harga pasaran di toko.

Penjualan bola dengan harga selangit ini terjadi di Kabupaten Bandung, Prov Jabar. Pada tahun 2017. Di mana oknum pemilik media masa lokal menjual sepasang bola sepak dan bola voli dengan melibatkan oknum di kecamatan seharga Rp. 1.600.000, dibayar melalui Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017. Tak pelak, hal itu dikeluhkan para kepala SDN. Namun mereka tak bisa berbuat apa-apa selain menggerutu di belakang, tanda keberatan.

Baca juga :  Isu Dihapusnya UPT Pendidikan Dimanfaatkan Oknum Mencari Untung?

Sumber terpercaya menjelaskan, di kecamatan berbeda sepasang Si Kulit Bundar juga dijual lebih mahal melebihi harga pasaran toko, yakni kisaran Rp.1.700.000.

“Ironisnya, oknum pemilik media lokal itu seharusnya jadi alat kontrol sosial, bukan menjadikan media sebagai alat dagang barang dengan harga tak wajar,” ujar sumber.

Sumber lain mengungkapkan, lantaran mudahnya mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, marak wartawan tidak disertai kemampuan sebagaimana lumrahnya seorang jurnalis.

“Oknum wartawan ini hanya bermodalkan keberanian ngomong, ngibul ke sana-sini. Ngaku kenal dengan pejabat serta berbahasa Indonesia blepotan alias tak lancar. Mereka mendatangi sekolah dan dinas dengan gaya sok tahu. Namun giliran sekolah ada kegiatan yang harus dipublikasikan, oknum wartawan itu tak becus nulis dan pada kabur,” ujarnya. (ASY)

Baca juga :  Asekbang Buka Pesta Siaga Cabang Banyumas
Previous Post

Pencurian Motor di Rancabawang, Pelaku dan Korban Ternyata Saling Kenal

Next Post

Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-101 di Cirebon

BeritaTerkait

Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Featured

Wabup Sumedang Ajak Gen Z Melek Politik

April 16, 2026
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan.
Featured

Kadisdik Minahasa Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 14, 2026
Featured

Seleksi Paskibraka Tanah Bumbu 2026 Resmi Dibuka, Cetak Generasi Muda Berkarakter, Disiplin dan Nasionalis

April 12, 2026
Next Post

Pangdam III/Siliwangi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-101 di Cirebon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC