• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Modus Investasi, Dua Tersangka Penipuan Dibekuk Polisi

Modus Investasi, Dua Tersangka Penipuan Dibekuk Polisi

cyber by cyber
2018-03-21
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, AF alias Gus Alfian dan ER alias Rahmat terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Sumedang lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban Dr. H. Enceng pada Rabu 14 Februari 2018 lalu.

AF dan ER ditangkap polisi di Blok Desa, RT/RW 12/02, Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/3/2018) kemarin.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan akan memberi dana investasi sebesar Rp.200 miliar kepada Denny Yusdinar untuk pembangunan Rumah Sakit Sumedang Medical Center (RS SMC).

“Pelaku menjanjikan akan menanam saham. Namun, pihak RS SMC harus terlebih dahulu uang sebesar Rp.550 juta,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu 21 Maret 2018.

Baca juga :  Diduga Ada KKN, Kejati Diminta Usut Revitalisasi Waduk Darma Senilai Rp 40 Miliar

Setelah pihak RS SMC menyerahkan uang yang diminta, tersangka pun lantas giliran menyerahkan uang yang dijanjikan. Namun, dana dari tersangka tersebut diketahui mata uang asing yang disinyalir palsu.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sumedang. Dengan demikian, berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/38/III/2018/PLD JBR/ RES SMD, tanggal 19 Maret 2018 tentang Tindak Pidana Penipuan, kepolisian pun bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus ini.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 koper dan 3 box warna silver berisikan uang kertas mata uang asing US Dollar Amerika, 2 box silver yang diatasnya ditempel satu lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu, 4 tas jinjing berisikan uang kertas bentuk mata uang asing US Dollar Amerika, sejumlah HP berbagai merk, 12 buku tabungan dan beberapa ATM berbagai bank, 4 paspor BCA, 1 visa Permata Bank, 1 buah cincin batu warna biru, 5 kendaraan roda empat berbagai merk, 1 dan dua perhiasan berupa kalung dan cincin.

Baca juga :  Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolda Jabar.

Yadi S

Previous Post

Kereta Cepat, Pembebasan Lahan di Cileunyi Dikebut

Next Post

Kecelakaan Pesawat, Kolonel MJ. Hanafie Meninggal Dunia

BeritaTerkait

Featured

Soal Utang Piutang, Mantan Bupati Gugat Bupati

2026-01-29
oplus_0
Featured

Sidang Condotel Riau Martadinata Mengungkap Indikasi Serius Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

2026-01-28
Oplus_131072
Featured

Dugaan Kasus yang Menyeret Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Disidang

2026-01-28
Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Featured

Lapas Ciamis Sosialisasikan Hak, Kewajiban, Larangan, dan Tata Tertib Bagi Tahanan Baru

2026-01-21
Next Post

Kecelakaan Pesawat, Kolonel MJ. Hanafie Meninggal Dunia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC