• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pabrik Girder Dilarang Beroperasi Sampai dengan Izinnya Keluar…!

Pabrik Girder Dilarang Beroperasi Sampai dengan Izinnya Keluar…!

cyber by cyber
Februari 5, 2019
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota Bandung menyegel pabrik girder untuk kebutuhan kereta cepat di Cirangrang Kecamatan Babakan Ciparay, Jumat (1/2/2019) lalu. Hal itu menyusul belum keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Chairul Anwar menjelaskan, pada prinsipnya perusahaan pabrik girder kereta cepat tersebut melakukan aktivitas pembangunan sedangkan perizinan masih dalam proses.

“Mereka membangun sementara izin sedang berjalan. Ada tuntutan masyarakat agar aktivitas tersebut dihentikan,” ungkapnya kepada Humas Kota Bandung, Senin (4/2/2019).

Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Menurut Anwar, aktivitas pembangunan di lapangan sudah berhenti setelah keluarnya Surat Peringatan ketiga (SP3).

Baca juga :  Pelanggaran Tata Ruang Hotel Moxy, Massa MGP Geruduk Kantor Wali Kota Bandung

“Karena masyarakat ingin punya keyakinan, akhirnya Jumat lalu disegel oleh Satpol PP bersama-sama dengan kami,” timpalnya.

Sementara izin belum keluar, Anwar menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di sana. Saat ini proses izinnya masih dalam tahap desain ulang yang dilakukan pihak perusahaan.

“Sudah masuk tahapan site plan (rencana tapak),” sebut Anwar.

Ia menambahkan, masih ada konflik sosial yang juga mengganjal belum terbitnya izin. Konflik sosial tersebut kaitannya dengan masalah jalan yang berada di tengah-tengah lahan perusahaan tersebut yang sudah digunakan selama bertahun-tahun untuk keperluan ke masjid atau pesantren.

Baca juga :  PT Pos Indonesia Catat Kenaikan Nilai Aset Rata-rata 14 Persen Per Tahun

“Karena jalan itu akan digunakan untuk mobil besar, untuk menaik turunkan barang besar, kemudian jalan itu ditutup dan dipindahkan ke pinggiran lahan perusahaan. Hanya saja mengelilinginya lebih jauh dan memerlukan lebih banyak waktu. Masyarakat belum berkenan, mereka berkeinginan jalan itu tetap digunakan,” tuturnya. *red

Previous Post

Dansubsektor 21-03 Cipamokolan Kaget Banyak Sampah Terhanyut

Next Post

Perlu Kajian Lebih Lanjut Terkait Kelayakan Stadion GBLA

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Perlu Kajian Lebih Lanjut Terkait Kelayakan Stadion GBLA

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC