KAB. BANDUNG,– Pemerintah Desa (Pemdes) Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Desa Cibiru Wetan dengan dihadiri Camat dan Sekcam Cileunyi, Babinsa serta Bhabinkamtibmas bersama komponen perwakilan masyarakat dari BPD dan LPMD, Kamis (26/9).
Kepala Desa (Kades) Cibiru Wetan, Hadian Supriatna, S.P., menjelaskan, RKPDes menjabarkan dari RPJMDes dari akhir masa jabatan, merupakan program closing dari 2020-2025.
“Harapannya apa yang menjadi prioritas nanti bisa terpenuhi anggaran pendapatan dari desa, baik anggaran yang bersumber dari transfer ataupun bersumber dari pendapatan asli desa. Namun apabila ada hal yang tidak terkaper desa, mudah-mudahan bisa diangkat ke Musrenbang. Makanya dihadirkan para anggota dewan, tetapi sayang hanya satu yang bisa hadir karena ada agenda masing-masing yang bersamaan,” papar Hadian.
Ia berharap ada sinergitas arah kebijakan pembangunan desa program kabupaten dan pokok pikiran DPRD, sehingga pembangunan ini bisa terintegrasi antara kewajiban desa, daerah dan DPRD.
Sementara Camat Cileunyi, Cucu Endang, S.Sn, M.Ak mengatakan, penetapan rencana kerja pemerintahan desa tahun 2025 dan DURKP tahun 2026 desa Cibiru Wetan merupakan sebuah peta jalan bagi pembangunan desa dalam satu tahun ke depan.
“Melalui RKPDes ini kita telah merancang program-program pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perencanaan pembangunan desa tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, musyawarah desa ini merupakan bukti nyata dari semangat gotong royong dan demokrasi melalui kesepakatan bersama merumuskan program yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Penetapan RKPDes ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah kita. Kita semua memiliki tujuan sama, yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera atau BEDAS. Melalui RKPDes ini kita berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” paparnya.
Di tempat sama, pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pemerintahan Desa Kecamatan Cileunyi, Bambang Waluyu, S.Ap mengatakan, tujuan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi adalah sebagai berikut:
- Sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun ke depan.
- Menuntun desa untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan
- Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa.
“RKP merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pembangunan desa dan tujuan pencapaian visi dan misi desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu satu tahun. Sedangkan DURKP Desa adalah singkatan dari Daftar Usulan RKP Desa. DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” paparnya.
Penyusunan RKP Desa melibatkan Tim Penyusun RKP Desa yang bertugas menyusun rancangan RKP Desa dan DURKP Desa.
Tim ini berperan mengawal proses penyusunan RKP Desa agar berjalan partisipatif, transparan, dan akuntabel. (Abah Abadi)