• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Berhasil Mengamankan Pembuat Video Hasutan dan Adu Domba TNI-Polri di Cirebon

Polda Jabar Berhasil Mengamankan Pembuat Video Hasutan dan Adu Domba TNI-Polri di Cirebon

cyber by cyber
Mei 14, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-IAS (49), Pria asal cirebon perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian, adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, di akun Facebook akhirnya ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar dengan anggota serse Polres Cirebon

“Kejadian Berawal pada Minggu tanggal 12 Mei 2019 Jam 18.00 Wib didapati adanya unggahan Video Berdurasi 1:53 Detik di Media Sosial Facebook oleh Pemilik Akun “Iwan Adi Sucipto Pattiwael” tutur Kabid Humas pada acara konferensi pers di Mapolda Jabar Selasa (14/05/2019).

Lebih lanjut Truno menyampaikan, isi konten tersebut, merupakan ujaran kebencian tentang seruan kepada Rakyat untuk “jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak ditempat itu menjadikan lebih panas dan lebih marah rakyat itu, itu suatu ungkapan yang tudak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu”.

Baca juga :  Kapolda Ajak Elemen Masyarakat Pelihara Kamtibmas

Selain itu, Tambah Truno, ada kalimat-kalimat yang memprovokasi untuk membenturkan institusi TNI dengan Polri. Adapun unggahan di posting berulang sebanyak 3 kali di akun yang sama dan telah mendapat 4 komentar serta 21 kali dibagikan kembali oleh pemilik akun lainnya serta didapati foto penyerta dari video berupa capture surat dengan judul Menuju Indonesia baru D.N. AIDIT (22 Mei 1953).

Dikatakan Kabi Humas, terungkapnya perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/165/A/V/2019/JABAR/RES CRB, tanggal 12 Mei 2019, Pelapor Bigadir Polisi Rachman, dengan Saksi saksi sdr Yoyon, Farhan SP, Marjoni.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 (Satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Redmi 6A Warna Hitam, Akun Media Sosial Facebook Pelaku”.kata dia

Baca juga :  Seorang Terduga Penganiaya KH Umar Basri Diringkus

Sedangkan Motiv dan Modus Operandi Memproduksi sendiri Video yang bermuatan Ujaran Kebencian dengan menggunakan Handphone miliki pribadi selanjutnya diposting di Media Sosial Facebook dengan akses terbuka sehingga posting status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun Media Sosial Facebook.

“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (22) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan Denda Paling Banyak 2 Milyar Rupiah.” pungkasnya.

Yadi

Previous Post

Ditinjau Kapolres Sumedang, Tol Cisumdawu Siap Digunakan Mudik-Balik

Next Post

Sektor 21-13 Kontrol Kondisi Aliran Sungai Cipamokolan

BeritaTerkait

Regional

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
Next Post

Sektor 21-13 Kontrol Kondisi Aliran Sungai Cipamokolan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC