BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan manipulasi informasi melalui platform media sosial Threads.
Berdasarkan keterangan Bidang Humas Polda Jawa Barat, kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan yang diduga dikelola AYP. Akun tersebut disebut mengunggah narasi yang dinilai memanipulasi informasi terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, disertai narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.
Unggahan itu kemudian mendapat komentar dari akun @blasterap yang diduga dikelola AF. Menurut kepolisian, komentar tersebut bermuatan ancaman kekerasan sehingga dinilai berpotensi memicu keresahan dan mengganggu keamanan.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan kedua terduga pelaku di wilayah Cimahi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disertai penyebaran informasi yang dimanipulasi atau berpotensi memprovokasi masyarakat.
“Negara mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi harus berdasarkan fakta dan memberikan solusi terhadap permasalahan. Penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan dengan memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan informasi yang otentik. Ditressiber Polda Jabar akan menindak setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat hingga mengganggu keamanan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pihak lain.(supriatna)












