• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tangkap Dua Terduga Penyebar Konten Provokatif di Threads

Polda Jabar Tangkap Dua Terduga Penyebar Konten Provokatif di Threads

red cyber by red cyber
Agustus 6, 2026
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan manipulasi informasi melalui platform media sosial Threads.

Berdasarkan keterangan Bidang Humas Polda Jawa Barat, kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @onthel_kebagusan yang diduga dikelola AYP. Akun tersebut disebut mengunggah narasi yang dinilai memanipulasi informasi terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, disertai narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Unggahan itu kemudian mendapat komentar dari akun @blasterap yang diduga dikelola AF. Menurut kepolisian, komentar tersebut bermuatan ancaman kekerasan sehingga dinilai berpotensi memicu keresahan dan mengganggu keamanan.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Imbau Pedagang Taati Prokes saat Jualan

Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan kedua terduga pelaku di wilayah Cimahi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kepolisian menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disertai penyebaran informasi yang dimanipulasi atau berpotensi memprovokasi masyarakat.

“Negara mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi harus berdasarkan fakta dan memberikan solusi terhadap permasalahan. Penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan dengan memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan informasi yang otentik. Ditressiber Polda Jabar akan menindak setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat hingga mengganggu keamanan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Baca juga :  Sat Brimob Polda Jabar Ikut Meriahkan Rangkaian Hut TNI ke- 78

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pihak lain.(supriatna)

Previous Post

Pesan Bupati Sumedang saat Evaluasi Pendapatan Daerah: Tidak Boleh Bekerja Terkotak-kotak

Next Post

Kapolres dan Wakapolres Minahasa Tenggara Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Gunung Soputan

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Lantik Prajurit Baru, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

September 10, 2026
Featured

Pataka Maesa’an Waya Berpindah Tangan, Yudo Hermanto Resmi Pimpin Polda Sulawesi Utara

September 10, 2026
Featured

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2.946 Botol Miras Ilegal, Peredaran Terus Ditindak

September 3, 2026
TNI-Polri

Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

September 1, 2026
Featured

Yudo Hermanto Jadi Kapolda Sulut, Roycke Langie Promosi ke Mabes Polri

Agustus 31, 2026
TNI-Polri

Gantikan AKP Anggy, Kompol Ivan Taufiq Kini Pimpin Polsek Cileunyi

Agustus 29, 2026
Next Post

Kapolres dan Wakapolres Minahasa Tenggara Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Gunung Soputan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026

Masuki Musim Hujan, Pemkab Sumedang Perkuat Antisipasi, Peta Rawan Bencana Jadi Prioritas

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC