CIAMHI,-Polres Cimahi Polda Jabar (28/4/2020) mengadakan Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan tempat kejadian perkara di Curug Jompong Sungai Citarum. Konferensi pers di dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.
Tempat kejadian perkara, berada di aliran Sungai Citarum Curug Jompong, Kp. Cipatat RT 03 RW. 12, Dusun Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, dengan Korban Sdr. Eep Sujana
Adapun Saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah Sdr. Krisandi Apriliandy Bin Eep Sujana (alm), Dera Pratama Bin Deden, Ujun als Ujang Bin Tamid (Alm), dan Julia Novianti Binti Rukanda.
Identitas Tersangka yaitu Sdr. MJ, lahir di Pontianak tanggal 11 Januari 1991, alamat di Jalan Adi Sucipto Gang Hanura II Kabupaten Kubu Raya, Pekerjaan Swasta, Agama Islam.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, 34 (tiga puluh empat) butir peluru, 1 (satu) potong celana jeans warna Biru yang digunakan korban, 1 (satu) buah ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban, Tali tambang plastik warna merah dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 (satu) buah besi katrol yang ada pada korban, 1 (satu) potong kaos T-shirt warna coklat yang digunakan korban, 1 unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Calya yang digunakan pelaku untuk eksekusi dan 1 stel baju yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa kronologis kejadian yaitu pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekitar pukul 18.00 di aliran Sungai Citarum, tepat nya di Curug Jompong, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh korban. Berdasarkan keterangan Sdr. Sandy bahwa korban terakhir kali bertemnu pada hari Selasa dengan Sdr. Ujang.
Kronologis penangkapan setelah olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan, dimana Tim bergerak ke Cileteuh, Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan keterangan dari Sdr. Ujang. Setelah Sdr. Ujang diamankan di Sukabumi, didapatkanlah keterangan bahwa pada hari Selasa korban bersama dengan Sdr. Ujang dijemput oleh dua orang yaitu satu orang yang menggunakan baju loreng dan satu orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian mereka menjemput Sdr. Budi untuk diajak ke Polrestabes menyelesaikan urusan mereka. Kemudian mereka mengantarkan Sdri. Raisya ke rumah Sdr. Sandy. Sdr. Ujang pun turun di rumah Sdr. Sandy dan tidak ikut ke Polrestabes dengan alasan kaki nya sakit.
Kemudian tim mencari informasi mengenai siapakah dua orang yang belum di kenali tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat bahwa salah satu dari dua orang tersebut bernama Sdr. MJ. Kemudian tim melakukan analisa dan lidik manual untuk dapatkan posisi Sdr. MJ.
Modus operandi dalam kasus Pembunuhan dari hasil interogasi terhadap Sdr. MJ didapatkan keterangan bahwa benar Sdr. MJ yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menembakkan 3 peluru ke bagian kepala belakang korban, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Sdr. Ihsan dan Sdr. Budi (secara tiba-tiba saat di dalam mobil), kemudian korban di buang di pinggir Sungai Citarum, di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung. Pada saat kejadian Sdr. MJ sedang berada di mobil bersama dengan Sdr. Ihsan dan Sdr. Budi.
“Motifnya berdasarkan keterangan Sdr. MJ, Sdr, MJ melakukannya atas keinginannya sendiri karena kesal dengan korban yang tidak kunjung membayar hutangnya, “ujar Kabid Humas Polda Jabar. Selanjutnya Sdr. MJ diamankan ke Polres Cimahi untuk di proses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Satreskrim Polres cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pertikaian. Korban adalah Sdr. ADHITIA PRIANA, Bandung 11 Juni 2001 (18 Tahun) pelajar, alamat Kp. Hegarmanah RT 04 RW 04 Ds. Sukatani kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dan ABDUL HAPID, Bandung 8 Oktober 2004 (15 Tahun), pelajar, alamat Cihaliwung weran RT 03 RW 04 Ds. Sukatani Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
Saksi-saksi yang mengetahui kejadian adalah Sdr. RENDI ANDRIANSYAH Bin FIRMANSYAH Bandung 16-12-2005, pelajar SMP kelas 2, alamat Kp. Ciloa RT 2 RW 2 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Sdr INDRA SUBAGJA Bin ENDANG, Bandung 10-5-2006, Pelajar I SMP, alamat Kp. Bantar gedang RT 4 RW 9 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat serta Sdr.GILANG Bin DIDIBandung14-4-2005, tidak bekerja, alamat kp. Lebaksari rt.4 rw. 02 Desa mekarsari kec Ngamprah Kab. Bandung Barat. Sdr. OKSA RAMDANI bin Bambang, Bandung 17-10- 2005, pelajar kelas 2 SMP, alamat Kp. Bantar gedang RT 4 RW 9 Desa mekarsari kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dan Sdr. AHMAD NUR FAUZI Bin ANDI, Bandung 2-8-2004, pelajar kelas 3 SMP, alamat Kp. Kiarapayung RT. 01 RW 03 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Adapun saksi lainnya yaitu Sdr.CEMI ICHWAN EKA Bin IWA, Bandung 13-2-2006, pelajar kelas 2 SMP, alamat Kp. Bantargedang RT. 01 RW. 07 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Sdr. M.RIFKI Bin AGUS, Bandung 25 September 2005, pelajar kelas 3 SMP, alamat Kp. Bantargedang RT. 01 RW. 7 Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Sdr. RIZKY PUTRA Bin DEDE, Bekasi, 28 Maret 2003, pelajar kelas 3 SMP, alamat Kp. Cihaliwung wetan RT. 02 RE. 03 Desa Sukatani Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dan Sdr. SAN SAN WIJAYA bin SOLEH, Bandung 5-8-2004, pelajar kelas 9 SMP, alamat Kp. Bantargedang RT 03 RW 09 Desa Mekarsari Kec Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Diketahui identitas tersangka An. Sdr. JD, umur 17 tahun, pekerjaan dagang, alamat Kp. Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) baju milik korban dan 1 (satu) celana jeans milik korban
Kabid Humas Polda Jabar oKombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 20.30 setelah Shalat Tarawih tepatnya di Kp. Pabrik Tahu RT 03 RW 08 Ds. Kertamulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat telah terjadi peristiwa perkelahian dimana kejadian tersebut bermula dari adanya pertikaian antar dua kelompok yaitu kelompok Kp. Bantar Gedang Sdr. Rizki dkk dan kelompok Kp. Pabrik Tahu Sdr. Alfi dkk.
“Permasalahan bermula dari kedua kelompok tersebut ingin menyelesaikan masalah pribadi antara Sdr. Rizki dan Sdr. Alfi hingga pada akhirnya mereka membuat kesepakatan untuk bertemu tepatnya di sisi rel kereta api di Kp. Pabrik Tahu Ds. Mekarsari Kec. Padalarang Kab Bandung Barat. Setelah mereka bertemu semua di tempat yang di janjikan, terjadilah saling memaki antara masing-masing kedua kelompok tersebut dengan menggunakan kata-kata yang kasar, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar mengatakan karena terpicu emosi maka salah satu dari kelompok Alfi yaitu saudara Tekong melakukan pemukulan/berkelahi dengan Sdr. JD, pada saat itu Sdr. JD terlihat dikeroyok dan posisi rekan-rekan saudara Sdr. JD pada saat itu semuanya melarikan diri, masing – masing lari menyelamatkan diri karena takut akan keributan.
Karena situasi semakin memanas akhirnya Sdr. JD mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan dari dalam jaketnya dan kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah Sdr. Adytia dan Sdr. Abdul Hapid sehingga akhirnya Sdr. Aditya dan Sdr. Abdul Hamid terluka dan dibawa ke Puskesmas Ngamprah. Kemudian setelah melakukan penikaman Sdr. JD langsung melarikan diri.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan kronologis penangkapan adalah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pengeroyokan tersebut tim gabungan Resmob, Ranmor dan Polsek Padalarang melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Kemudian dalam waktu kurang lebih 1,5 (satu setengah) jam Tim Gabungan Resmob, Ranmor dan Polsek Padalarang berhasil mengamankan pelaku penusukan Sdr. JD di kediamannya Kp. Simpati RT. 03 RW. 05 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Kemudian Sdr. JD beserta 9 (sembilan) saksi lainnya diamankan ke Polres Cimahi untuk diperiksa dan ditindak lanjuti.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yadi












