• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas dan Curat, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas dan Curat, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

cyber by cyber
Juni 1, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU,-Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus ini merupakan kejadian dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Mei 2019, yang didasarkan pada laporan 6 orang warga Kab. Indramayu dan 3 orang warga luar Kab. Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan bahwa sebagaimana yang dituturkan oleh Kapolres Indramayu AKBP. M. Yoaris M.Y. Marzuki, S.I.K., tersangka yang berhasil ditangkap adalah 5 orang tersangka yaitu END umur 20 tahun, KKL umur 22 tahun, YYP umur 19 tahun, SNJ umur 21 tahun, RNY umur 37 tahun. Sedangkan 5 orang lagi masih DPO, yaitu SS, BLN, JP, CBL, dan CTL .

“Barang bukti yang berhasil disita berupa 12 (dua belas) unit sepeda motor, 1 (satu) pucuk senjata jenis FN warna hitam berikut 2 (dua) butir peluru kaliber 45 mm, 1 (satu) buah handphone Oppo warna putih, 1 (satu) buah handphone Mito warna hitam, 3 (tiga) bilah pedang/golok, (satu) Unit TV merk Sharp 40 inc, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting besar, 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu( buah kunci “L”, 7 (tujuh buah anak kunci leter “T”, 5 (lima) buah kunci gembok yang sudah rusak.” tutur Kabid Humas.

Baca juga :  Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

Lebih lanjut Truno mengatakanKronologisnya pada hari selasa, tanggal 14 Mei 2019, sekitar jam 18.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Indramayu di jalan bencirong desa srengseng kec. Krangkeng kab. Indramayu, telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal R2) an. END


Setelah itu, Truno menambahkan, polisi melakukan pengembangan lalu mengamankan 3 (tiga) orang pelaku lainnya an. KKL, YYP, SNJ dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, senjata api jenis FN berikut 2 (dua) butir peluru serta 3 (tiga) bilah pedang/golok yang digunaka para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Dikatakannya dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan pencurian denga kekerasan sepeda motor sebanyak 8 (delapan) kali di beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Indramayu, selain itu Sat Reskrim Polres Indramayu juga berhasil mengungkap tindak pidana Curat spesialis toko/konter Hp, saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut diatas dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Indramayu.

Baca juga :  Cegah Nyamuk DBD, Polri Lakukan Foging di Tenda Pengungsian Korban Gempa

“Modus Operandi, pelaku curat memepet korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga sepeda motor korban berhenti kemudian pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api dan golok/pedang lalu pelaku mengambil sepeda motor korban. Kemudian pelaku curat masuk ke dalam toko konter HP denga cara merusak gembok menggunakan gunting lalu masuk kedalam toko mengambil Handphone berbagai merk sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) Unit dan 2 (dua) Unit Laptop” paparnya.

S3mentara itu, Pasal yang dilanggar yaitu pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman Pasal 365 KUHP, Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Para pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut

YADI

Previous Post

Bukber Bareng Personil Satgas BKO Polda Metrojaya, Kapolda Jabar Berikan Motivasi dan Semangat

Next Post

Doakan Keselamatan Bangsa, GP Ansor Kota Bandung Gelar Doa Bersama

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Next Post

Doakan Keselamatan Bangsa, GP Ansor Kota Bandung Gelar Doa Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC