• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Jakbar Amankan Preman ‘Berdasi’, Libas Saja Preman Itu Bang!

Polres Jakbar Amankan Preman ‘Berdasi’, Libas Saja Preman Itu Bang!

cyber by cyber
Oktober 28, 2019
in Featured, Hukum
0
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin, 28 Oktober 2019.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin, 28 Oktober 2019.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Jelas, sudah diamanatkan dalam Pasal 333 KUHPidana tentang merampas kemerdekaan orang lain; siapapun pelanggarnya dapat dikenakan ancaman pidana, yaitu penjara paling lama delapan tahun. Dan Jika menyebabkan orang luka berat, paling lama sembilan tahun. Jika menyebabkan matinya orang, paling lama dua belas tahun.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar), AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K., MH., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin, 28 Oktober 2019.

Berkat kesigapan aparat Polres Jakbar yang mendapat laporan adanya sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih utang (debt colector) yang meresahkan warga,  tim gabungan Polres Jakbar dipimpin AKP Hasoloan segera bergerak dan membongkar sindikat preman.

Baca juga :  Kemarau, Anggota Brimob Jabar Bakti Sosial Salurkan Air Bersih kepada Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut juga berkaitan dengan adanya dugaan penyekapan terhadap seorang korban berinisial EK yang diketahui sebagai Direktur Utama PT. MIH. EK disekap oleh AB, Direktur Utama PT. HSJS dan delapan rekannya.

“Awalnya EK melakukan kontrak proyek renovasi hotel GA Tamansari, Jakbar senilai Rp31,5 milyar dengan US selaku kontraktor. Sebagai keseriusan, US menyerahkan Rp1 00 juta, Seiring waktu berjalan, karena dianggap tidak serius, US meminta PT HJSJ melakukan penagihan uang Rp100 juta kepada EK. Kemudian AB pun menghimpun kedelapan temannya untuk menagih pada EK di hotel GA sebagai TKP. Perundingan terjadi, EK diminta membayar Rp250 juta dari Rp100 juta. Kenaikan Rp 150 juta ini sebagai uang tunggu AB. Salahnya, ini ada ancaman dan kekerasan sebagaimana tertuang dalam laporan ke kami no.LP/970/X/2019/PMJ/Restro Jakbar tgl.21/10/2019,” papar Edy, yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Kota Solo.

Baca juga :  Antisipasi kemacetan Personel Polsek Bandung Kidul melaksanakan Pengaturan Arus Lalu lintas

“Nanti kita pelajari lagi. Yang jelas janganlah main hukum sendiri,” jawab Edy saat ditanyakan apakah pelaku melanggar Pasal 333 KUHPidana.

Sejumlah preman (baju orange) yang diamankan kepolisian

Bangga melihat kinerja jajaran Polres Jakarta Barat selama ini, seorang perempuan yang ikut menyaksikan jumpa pers tersebut tiba-tiba berbisik kepada wartawan PatroliCyber. “Libas preman preman berdasi itu. Gaspol, jangan kasih kendor wahai polisi-polisi ganteng,” kata dia. (PapaRief/RL)

Previous Post

Aksi Simpatik Polres Sumedang untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Next Post

180 dari 800 Mahasiswa Unpad KKN Tematik Diterima Sektor 21

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

180 dari 800 Mahasiswa Unpad KKN Tematik Diterima Sektor 21

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC