• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Amankan Kekayaan Negara, Polda Jabar Tangkap Pengepul Bibit Lobster Illegal senilai Rp. 1,9 Miliar

Amankan Kekayaan Negara, Polda Jabar Tangkap Pengepul Bibit Lobster Illegal senilai Rp. 1,9 Miliar

cyber by cyber
Maret 19, 2018
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Demi menjaga dan mengamankan kekayaan negara didaratan maupun diperairan dari pengrusakan, atau dijualbelikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab tanpa memiliki  ijin resmi dari intansi terkait, Polisi terus melakukan pengawasan.

Alhasil dari pengawasan dan pengembangan kasus dari pengawasan Sabtu, 17 Maret 2018. Petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh P.S Kanit II AKP Hndrawan Nugraha, SiK bersama dengan 5 anggota lainnya telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Kertajadi RT. 04 RW. 01 D5. Kertajadi Kec. Cidaun Kab. Cianjur.

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi, SIK, MH didampingi Kasi Penmas Polda Jabar AKBP. Sri Damar Alam memperlihatkan barang bukti benih lobster illegal, pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (19/03/18).

“Total yang sekarang jumlahnya 17000 ekor terdiri dari jenis pasir dan mutiara, dan nilainya sekitar Rp.2,9 miliar,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus  Polda Jabar Kombes Pol. Samudi, Sik, MH kepada wartawan di Mapolda Jabar Senin (19/03/18).

Lebih lanjut dikatakan Samudi, ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Jabar dengan Dinas Karantina Provinsi Jawa Barat untuk  mengawasi dan mengontrol, melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pengepulan bibit lobster illegal  tersebut.

Baca juga :  Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami Tega Siram Istri dengan Air Panas

“Terbukti Petugas Unit 11 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar menemukan kegiatan pengepuian benur (baby lobster) yang diduga dilakukan oleh Sdr. Ruhyat Als. Bogel Bin Endi Sukandi (Alm). Ditemukan barang bukti Benur berjumlah kurang lebih 15.000 ekor terdiri dari 2 jenis, yaitu jenis mutiara dan pasir,” jelas Samudi.

“Dalam aksinya pelaku membeli benur dari nelayan yang berada di sekitar wilayah Cidaun, Kab. Cianjur dengan harga Rp. 12.000,-/ekor untuk jenis pasir dan Rp. 40.000,s/d Rp. 45.000,-/ekor untuk jenis mutiara,” tegasnya.

Selanjutnya Benur yang sudah dikemas dalam plastik kemudian dijual kepada Doni dengan cara diantar menggunakan sebuah kendaraan roda empat ke Cisarua Bogor, dengan harga jual Rp. 13.000,-/ekor untuk jenis pasir dan Rp. 51.000,s/d Rp. 54.000,-/ekor untuk jenis mutiara.

“Pelaku mengakui bahwa kegiatan usaha yang dilakukan berupa jual beli Benur sudah benjalan sekitar 3 bulan, dimana sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan di hutan cagar alam di daerah Pelabuhan Jayanti, Kec. Cidaun Kab. Cianjur dan baru berpindah ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kertajadi RT. 04 RW. 01 D5. Kertajadi Kec. Cidaun Kabupaten Cianjur sejak hari Kamis, 15 Maret 2018.

Baca juga :  Kota Bandung Raih Juara 1 Food Ethnic 2022

Sementara Dalam melaksanakan kegiatan pengepulan benur tersebut, pelaku tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Polisi juga berhasil mengamankan beberpa barang bukti seperti 39 kantong plastik berisikan benur masing-masing ±400 ekor/kantong plastik; 1 unit mesin sirkulasi air merek Resun tipe LP-100; 1 unit mesin Water Chiller (pendingin air, red) merek Resun tipe CL650m; 1 buah tabung oksigen ukuran sedang; 2 buah tabung oksigen ukuran kecil; 1 buah kunci inggris; 10 buah saringan plastik kecil; 1 buah saringan plastik besar; 1 bundel kantong plastik pembungkus warna bening.

Sementara itu dalam perkara ini, “Pelaku di jerat dwngan pasal UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” punkasnya.

Yadi S.

Previous Post

Kontes Ayam Pelung Rahayu Cup I: Ngamumule dan Mengembangkan

Next Post

Remaja Otak Pelaku Begal Motor Diciduk Reskrim Polsek Cileunyi

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Remaja Otak Pelaku Begal Motor Diciduk Reskrim Polsek Cileunyi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC