BANDUNG ,- Seorang wanita inisial RY yang merupakan sekretaris pribadi dari Wakil Bupati Sumedang diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan atau tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dan pencurian.
Beredar informasi, korban melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini, antara lain FA (Wabup Sumedang), ADO (istri Wabup Sumedang), FPN (anggota DPR RI fraksi PAN Komisi I) yang sekaligus kakak sepupu Wabup, dan T (ajudan FPN).
Kronologis Kejadian
Kejadian ini terjadi pada 17 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB setelah dilaksanakan upacara kemerdekaan. Korban selaku Sekpri, diperintahkan oleh FA untuk datang ke rumah dinas dengan maksud mengambil uang tunai guna keperluan operasional Wabup yang mana uang tunai itu tersimpan di brangkas dalam kamar rumah dinas FA.
Ketika korban sudah ada di rumah dinas, korban lantas dipanggil ajudan untuk menghadap FA di kamarnya dengan maksud mengambil uang tunai itu.
Setibanya di kamar FA, ketika korban hendak menghitung uang yang sudah diambil sebelumnya dari brangkas, tiba-tiba FA memeluk korban dari arah depan sambil mengatakan ‘mumpung tak ada ibu’, namun korban langsung melepaskan pelukan itu, dan FA mencium pipi korban.
Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dengan membawa uang itu. Selanjutnya, pukul 18.30 WIB, korban dihubungi oleh terlapor ADO melalui panggilan telepon whatsapp dan memerintahkan korban segera datang ke rumah dinas Wabup Sumedang.
Pukul 19.30 WIB, korban pun sampai di rumah dinas dan bertemu dengan K yang merupajan ajudan ADO, kemudian K menyampaikan ke korban agar korban masuk ke dalam ruang rapat di dalam rumah dinas. Di sana sudah ada para terlapor.
Ketika korban membuka pintu ruang rapat, tiba-tiba korban langsung ditarik para terlapor dan mendorong korban untuk duduk di sofa yang berada di dalam ruangan.
Kemudian, korban terduduk di sofa, sementara para terlapor secara bergantian langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah muka korban sambil mengintrogasi korban dengan menanyakan beberapa pertanyaan.
“Ada hubungan apa kamu dengan FA? Saya sudah lihat rekaman CCTV, apa mau saya sebarkan?“ Dan kamu sudah melakukan apa saja dengan FA?”
Kemudian korban menjawab “saya tidak ada hubungan apa – apa dengan FA, Sambil menanyakan terkait hal itu, para terlapor secara bergantian kembali memukul korban dengan menggunakan asbak melamin warna hitam dan toples kaca warna krem ke arah kepala dan dahi korban.
Selanjutnya terlapor FPN mencekik leher korban dan para terlapor juga menendang pinggang sebelah kiri korban.
Sela-sela penganiayaan itu, kemudian terlapor FPN memanggil ajudannya T dan menyuruh T menyiapkan kurungan dan borgol sambil mengancam korban tidak akan bisa pulang dan akan dibawa ke Jakarta serta bisa pulang apabila dijemput oleh orang tua korban.
FPN pun mengatakan “gampang bagi saya masukin kamu ke sel tahanan” dan kemudian T membawa dua buah tali ripet berwarna putih berukuran kecil dan mengikat kedua jempol tangan dan kedua telunjuk korban dengan menggunakan ripet tersebut.
Setelah jempol dan telunjuk tangan korban diikat menggunakan tali ripet, terlapor FPN mengambil ponsel milik korban merk Iphone 15 Pro Titanium 128 GB yang tersimpan di kursi sekaligus mengeluarkan isi dari tas korban.
Korban sempat menyampaikan bahwa ponsel yang diambil merupakan ponsel miliknya dan mau menghubungi mamah korba. Namun FPN mengatakan “nggak usah, nanti saya belikan hp baru, yaitu Iphone 17 Pro” dan FPN kembali memanggil T dan memerintahkannya untuk memberikan hp baru ke rumah korban.
Pada saat kondisi jari tangan korban masih terikat tali ripet, FPN menanyakan kepada korban apakah korban akan cerita kepada orang tua pada saat pulang nanti, korban pun menjawabnya iya akan bercerita.
Namun, FPN kembali mengatakan untuk apa harus cerita, jika mau pulang, maka pulang saja. Dan mengancam jika korban bercerita, maka FPN akan memviralkan serta mudah bagi FPB untuk memutasi korban.
FPN pun menyampaikan korban harus komitmen agar jangan ada di lingkungan PPS (Pusat Pemerintahan Sumedang), jangan ada di lingkungan rumdin, dan jangan ada di lingkungan Setda.
“Intel saya banyak dimana – mana,” ujar FPN ditirukan korban.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban diperbolehkan pulang oleh para terlapor. Korban membuka secara paksa ikatan tali ripet tersebut, dan setelah terlepas, korban membereskan isi dari tas yang sebelumnya dikeluarkan terlapor dan kemudian merapikan pakaian korban.
Pada saat korban akan pulang, kepala dan tubuh korban dicek dahulu kondisinya oleh I yang merupakan bibi FA. Setelah dicek, I menyampaikan kepada ADO bahwa kondisi korban baik – baik saja.
Sekitar pukul 22.15 WIB, setelah dinyatakan kondisi korban baik – baik saja, kemudian korban pulang sendiri dengan menggunakan kendaraan roda empat miliknya.
Setibanya di rumah korban, korban pun bertemu dengan ibunya atas nama DR dan kakak korban MG. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada mereka, dan sekitar pukul 23.00 WIB, MG mengantar korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk dilakukan pengobatan.
Kemudian, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi oleh FA melalui telepon whastapp dengan menggunakan nomor G (ajudan Wabup) ke nomor korban yang lainnya, dan FA menyampaikan sambil menunggu pindah ke pemprov, kamu pindah saja ke BPKAD atau BKPSDM atau ga usah kerja dulu.
Saya sudah bilang ke sekda, kamu dipindah gara – gara miss management keuangan. Dan sebelum korban menanggapinya, telepon sudah ditutup.
Pada 19 Agustus 2026, korban dimutasi ke BPKAD Sumedang, dan selain dimutasi ke BPKAD Sumedang, korban diberitahu oleh pihak Sekda Sumedang bahwa korban akan dimutasi kembali ke Kecamatan Surian (kecamatan terjauh dari Sumedang/perbatasan dengan Subang)
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, korban mendapat pesan whatsapp dari N selaku Walpri FA, dan menyampaikan di rumah dinas sudah datang paket handphone merk Iphone 17 baru untuk diserahkan kepada korban, namun korban menolak karena hp tersebut bukan merupakan hp miliknya, dan korban tetap meminta hp milik korban yang dikembalikan.
Korban mendapatkan informasi sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, ada intruksi dari T kepada para walpri untuk CCTV yang ada di sekitaran rumah dinas agar dicabut kabelnya.
Barang bukti yang dihadirkan oleh pelapor, antara lain satu lembar fotokopi kwitansi berobat, dua lembar print out foto wajah korban dengan luka lecet dan lebam.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 466 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 467 UU RI no. 1 tahun 2023 tentang KUHP. **












