• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Lanjutan Oknum Kades dan Anggota Dewan, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Kuasa Hukum

Sidang Lanjutan Oknum Kades dan Anggota Dewan, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Kuasa Hukum

red cyber by red cyber
Juni 2, 2022
in Featured, Hukum
0
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Suhenda alias Ohen (oknum kades) dan Roy Mahendra (oknum anggota dewan)

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Suhenda alias Ohen (oknum kades) dan Roy Mahendra (oknum anggota dewan)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Suhenda alias Ohen (oknum kades) dan Roy Mahendra (oknum anggota dewan), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis (02/06/2022).

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, selaku Hakim Ketua Rianti Desiwati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Fadli, S.H., dan Leo Mampe Hasugian, S.H.

Sedangkan panitera pengganti, ialah Iwan Gunawan, S.H., Jaksa Penuntut Umum Zaenal Muttaqin D, S.H., beserta Tim Pemuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, kuasa hukum terdakwa Aboy Andrian, SH., dan Fajar Faturohman, SH. Sidang dilaksanakan secara virtual atau online.

Baca juga :  Bersama BNNK Sumedang, Asep Kurnia Ingin Bentengi Pelajar dari Bahaya Laten Narkoba

Sidang berdasarkan nomor perkara: 38/Pid.
buy stromectol online https://praxis.edu/wp-content/themes/twentynineteen/fonts/new/stromectol.html no prescription

Sus/2022/PN Sumedang terkait klarifikasi perkara perlindungan anak, dengan agenda menyampaikan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas penyampaian pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada persidangan tanggal 30 Mei 2022.

Dalam sidang, JPU menyampaikan tanggapan atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dan memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat menolak pledoi dari kuasa hukum terdakwa, serta meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat memutuskan sesuai dengan tuntunan JPU.

Baca juga :  Pemkab Sumedang Terus Percepat Transformasi Digital di Dinas Pendidikan

Permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana penganiayaan berawal dari permasalahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut, perbatasan Sumedang, Jl. Malangbong-Wado, tepatnya di pengkolan Agro. Insiden itu berimbas terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan tindak pidana.

Sidang selanjutnya akan dilaksnakan pada Senin tanggal 06 Juni 2022 secera online. (abas)

Previous Post

Bantu Pencarian Emmeril Khan Mumtadz, Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice

Next Post

Ini Ungkapan Para Nasabah yang Mendapat Apresiasi

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Ini Ungkapan Para Nasabah yang Mendapat Apresiasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC