• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soal Ancaman Wartawan, Polda Jabar Minta Kasusnya Ditangani

Soal Ancaman Wartawan, Polda Jabar Minta Kasusnya Ditangani

red cyber by red cyber
Juni 9, 2020
in Featured, Kronik
0
Ilustrasi. (Foto: Tempo)

Ilustrasi. (Foto: Tempo)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Menanggapi adanya kekerasan atau dugaan kriminalisasi terhadap wartawan cetak dan online di Kabupaten Cirebon, Purwanto, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saftono Erlangga melalui Kasubid Penmas Polda Jabar AKBP Santi Gunarti menegaskan, siapapun yang melakukan kekerasan terhadap wartawan harus segera dilaporkan ke aparat kepolisian dan ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.

“Negara kita negara hukum. Apalagi sudah mengarah ke unsur pidana itu harus ditindak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 9 Juni 2020.

AKBP Santi menambahkan, kepolisian sejatinya cepat tanggap dalam menanggapi laporan terkait adanya dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap fasilitas milik wartawan.

“Perkara tersebut harus segera ditangani. Sebaliknya jika ada oknum wartawan yang  melakukan pelanggaran yang mengarah ke pemerasan dengan menakut-nakuti narasumber melalui pemberitaan, maka itu juga harus dilaporkan,” tutup AKBP Santi.

Sebelumnya diberitakan, wartawan media cetak dan online di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendapat ancaman serius dari pihak tertentu. Keselamatannya terancam karena diduga ada orang yang sengaja ingin mencelakainya.

Pada Selasa 2 Juni 2020, wartawan yang diketahui bernama Purwanto itu diserang sekelompok orang saat bersama anaknya di rumah, Desa Cipanas, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Beruntung nyawanya masih tertolong, namun kendaraan roda empar pribadi milik Purwanto rusak parah akibat dilempari batu kelompok radikan tersebut.

Baca juga :  Rakorda UKPBJ se-Kalimantan Selatan, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3 dari LKPP

“Pelaku pengrusakan mobil dan mengancam jiwa saya diduga orang kuwu yang beberapa waktu lalu saya beritakan. Kalau memang berita saya ada kesalahan, seharunya pihak kuwu melayangkan hak jawab, somasi, klarifikasi atau sebagainya. Ini enggak, dia malah mengirim orang untuk mencelakai saya,” terang Purwanto saat dihubungi, Kamis 4 Juni 2020.

Wanto menerangkan, oknum-oknum tersebut membuat keributan serta melakukan pengancaman di rumahnya, bahkan memfitnah dirinya karena sekelompok orang tersebut memprovokasi warga dengan berteriak maling.

“Jadi waktu kejadian saya sama anak. Habis dari luar dan pulang. Tiba-tiba datanglah beberapa warga masuk ke dalam rumah dan langsung menyerang. Saat saya keluar rumah, terjadilah keributan. Dan saat hendak mengendarai mobil, orang-orang tersebut melempari batu ke mobil saya, sehingga rusak pintu kanan belakangnya. Saya benar-benar merasa terancam, sampai saya diteriaki maling oleh para pelaku. Itu dilakukan pelaku untuk memancing warga sekitar agar keluar rumah,” terang dia.

Baca juga :  Muspika Jatinangor Bina Pengrajin Senapan Angin Cipacing

Ia tidak menduga aka nada kejadian seperti ini. Namun kata Wanto, sebelumnya sudah ada pengancaman dari Kepala Desa Cipanas, sehingga Wanto melaporkan ancaman tersebut ke pihak Polresta Cirebon.

“Sebelum kejadian ini saya sudah bikin laporan polisi, saya diancam sama Kuwu Cipanas. Saya sih gak takut, ini Negara hukum. Perilaku yang melanggar hukum saya yakin akan ditindak hukum,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Wanto mengaku dirugikan secara materi dan psikologis. Dengan begitu, ia kembali melaporkannya ke pihak kepolisian agar kasus ini ditindaklanjuti.

“Saya izin enggak kerja dulu ke Redaksi. Saya konsen menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum. Ini kan sudah unsur pidana, saya harap polisi bekerja professional dan cepat. Jangan ada lagi temen-temen pers yang mendapat tindak kekerasan, intimidasi dan lainnya,” pungkas Wanto. (Firm)

Previous Post

Disinyalir, Kuwu Guwa Lor Bagikan BLT DD Rp200 Ribu Per KK

Next Post

Dewan Siapkan Sejumlah Pansus Bahas Raperda

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Gedung DPRD Jabar. (foto: Ist)

Dewan Siapkan Sejumlah Pansus Bahas Raperda

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC