• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Substansi Berubah Lebih dari 50 Persen, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Substansi Berubah Lebih dari 50 Persen, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

cyber by cyber
Maret 1, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahapan fasilitasi ini menjadi proses krusial sebelum raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa pada awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun dalam perkembangannya, substansi materi yang perlu disesuaikan ternyata melampaui 50 persen dari isi regulasi sebelumnya.

“Karena perubahan sudah di atas 50 persen, maka disepakati perda lama dicabut dan diganti dengan perda yang baru. Ini bukan sekadar revisi, tetapi pembentukan regulasi baru,” ujarnya.

Menurut Iman, perubahan signifikan tersebut dipicu oleh terbitnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat daerah agar selaras dengan ketentuan nasional.

Baca juga :  Polsek Cililin Polres Cimahi Polda Jawa Barat Giat Patroli Dini Hari

Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam pembahasan raperda ini. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, LKS diwajibkan terdaftar dan memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Pengawasan ada yang langsung dari pusat, ada juga yang melibatkan Pemkot Bandung. Dengan perda ini, kita ingin memastikan LKS memiliki legalitas dan tata kelola yang jelas,” ungkapnya.

Poin kedua berkaitan dengan pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta poin ketiga mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam ketentuan yang dirumuskan, aktivitas penggalangan dana yang bersifat spontan di lingkungan kewilayahan, seperti pengumpulan bantuan saat terjadi musibah, tidak memerlukan izin khusus.

“Kalau sifatnya spontan, misalnya ada warga terkena musibah lalu masyarakat menggalang sumbangan, itu tidak masalah,” jelasnya.

Namun, apabila penggalangan dana melibatkan figur publik atau selebritas dan memiliki jangkauan lintas wilayah, termasuk melalui media sosial, maka wajib melaporkan dan memperoleh izin dari pemerintah pusat.

Baca juga :  Jajaran Anggota Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Monitoring dan pengamanan Giat Ibadah Kebaktian rutin di Gereja

“Misalnya pelaksanaannya di Bandung, tetapi jangkauannya sudah lintas wilayah karena media sosial, maka itu harus berizin,” tambahnya.

Untuk memperkaya materi raperda, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus memperoleh sejumlah masukan teknis yang detail terkait penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.

Setelah melalui pembahasan mendalam serta menerima berbagai masukan, Pansus sepakat bahwa perubahan substansi yang terjadi sangat signifikan sehingga lebih tepat ditetapkan sebagai perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama.

Saat ini, raperda masih dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Pansus 12 menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan regulasi tersebut sudah dapat disahkan melalui rapat paripurna.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari satu bulan sudah bisa disahkan. Setelah fasilitasi, kami akan kembali rapat untuk menindaklanjuti evaluasi dari provinsi. Kalau tidak ada hal krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkas Iman. *adv

Tags: dprd kota bandungIman LestariyonoKesejahteraan SosialKetua Pansus 12Raperda
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Perkuat Layanan JKK, Perpanjang Kerja Sama PLKK se-Tanah Bumbu

Next Post

Edwin Senjaya Apresiasi Peradi yang Berkontribusi dalam Penguatan Pembahasan Pansus 14

BeritaTerkait

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Featured

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026
Featured

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026
Featured

Berangkatkan 95 Calon Haji, Bupati Sumedang Menitip Doa

Mei 13, 2026
PARLEMEN

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Entertainment

Dewi Perssik Akan Hadir Karnaval SCTV” Menyambangi Kabupaten Jember

Mei 13, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di UPTD Puskesmas Kota Bandung, di Aula Dinas Kesehatan Kota Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Mei 13, 2026
Next Post
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.,

Edwin Senjaya Apresiasi Peradi yang Berkontribusi dalam Penguatan Pembahasan Pansus 14

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tumpukan Sampah di Jajaway, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Mei 14, 2026

Persiapan Wilayah Desa Pandawangi Terus Digembleng

Mei 14, 2026

Berkat Riki Ganesa, Jalan Perumahan Permata Biru Kini Mulus

Mei 14, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC