SUMEDANG,– Jajaran kepolisian Polsek Cimanggung tidak akan mentelolir bagi siapapun yang dengan sengaja menjual minuman keras (miras) illegal, tanpa izin di wilayah hukumnya. Bahkan beberapa kali, jajaran Polsek Cimanggung telah memerangi peredaran miras dengan menindak para penjualnya. Hanya saja penjual, selalu main kucing-kucingan saat petugas melaksanakan razia.
Meski begitu, pihak Polsek Cimanggung tidak tinggal diam. Para pedagang yang kedapatan menjual miras langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Alhasil dalam beberapa hari dilakukan razia, ratusan miras berbagai jenis berhasil diamankan.
“Kita sikat habis bagi mereka yang menjual miras di wilayah hukum kami. Bila kedapatan ada warung menjual miras, langsung diamankan. Selain penjualnya, dilakukan juga pendataan terhadap penjual, selanjutnya dikenakan pasal tipiring,” tegas Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto kepada patrolicyber.com, Jumat (26/1/2018) kemarin.
Pihaknya menegaskan, tidak akan mentelolir bagi siapapun yang menjual miras. Sebab salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan dipicu setelah mengkonsumsi miras.
“Kita tekankan kepada siapun yang coba-coba menjual miras akan ada tindakan tegas dari petugas. Hasil dari razia beberapa hari, kami telah mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, termasuk puluhan liter tuak dalam jerigen,” terangnya.
Menurutnya, pengedar miras oplosan dapat dipidanakan karena membahayakan bagi warga yang mengkonsumsinya. Pelakunya bisa ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan, selain pelanggaran KUH Pidana. “Miras oplosan itu, bisa menimbulkan korban jiwa. Bahkan sudah banyak korban,” tegas Kuswanto.
Dikatakanya, miras oplosan itu, label produksinya tak jelas. Termasuk izin edarnya juga tidak ada. Sudah banyak korban jiwa akibat miras oplosan itu.
Petugas, kata Kuswanto, terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya peredaran miras, premanisme, prostitusi, dan lainnya menjadi prioritas petugas kepolisian. Itu dilakukan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar.
(ABAS)