• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tak Mentelolir, Polsek Cimanggung Perangi Peredaran Miras

Tak Mentelolir, Polsek Cimanggung Perangi Peredaran Miras

cyber by cyber
2018-01-27
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Jajaran kepolisian Polsek Cimanggung tidak akan mentelolir bagi siapapun yang dengan sengaja menjual minuman keras (miras) illegal, tanpa izin di wilayah hukumnya. Bahkan beberapa kali, jajaran Polsek Cimanggung telah memerangi peredaran miras dengan menindak para penjualnya. Hanya saja penjual, selalu main kucing-kucingan saat petugas melaksanakan razia.

Meski begitu, pihak Polsek Cimanggung tidak tinggal diam. Para pedagang yang kedapatan menjual miras langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Alhasil dalam beberapa hari dilakukan razia, ratusan miras berbagai jenis berhasil diamankan.

“Kita sikat habis bagi mereka yang menjual miras di wilayah hukum kami. Bila kedapatan ada warung menjual miras, langsung diamankan. Selain penjualnya, dilakukan juga pendataan terhadap penjual, selanjutnya dikenakan pasal tipiring,” tegas Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto kepada patrolicyber.com, Jumat (26/1/2018) kemarin.

Baca juga :  Lagi, Satreskrim Polres Sumedang Kembali Berhasil Ungkap Kasus C3

Pihaknya menegaskan, tidak akan mentelolir bagi siapapun yang menjual miras. Sebab salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan dipicu setelah mengkonsumsi miras.

“Kita tekankan kepada siapun yang coba-coba menjual miras akan ada tindakan tegas dari petugas. Hasil dari razia beberapa hari, kami telah mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, termasuk puluhan liter tuak dalam jerigen,” terangnya.

Menurutnya, pengedar miras oplosan dapat dipidanakan karena membahayakan bagi warga yang mengkonsumsinya. Pelakunya bisa ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan, selain pelanggaran KUH Pidana. “Miras oplosan itu, bisa menimbulkan korban jiwa. Bahkan sudah banyak korban,” tegas Kuswanto.

Baca juga :  Polres Sumedang Berhasil Mengamankan Pelaku Penodongan

Dikatakanya, miras oplosan itu, label produksinya tak jelas. Termasuk izin edarnya juga tidak ada. Sudah banyak korban jiwa akibat miras oplosan itu.

Petugas, kata Kuswanto, terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya peredaran miras, premanisme, prostitusi, dan lainnya menjadi prioritas petugas kepolisian. Itu dilakukan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar.

(ABAS)

Previous Post

Terungkap, Ini Motif Cucu Habisi Nyawa Nenek di Cipatujah

Next Post

Kapolda Jabar, “Jangan Tergoda Money Politic, Terprovokasi Isu Sara dan Ujaran Kebencian Meski Beda Pilihan”

BeritaTerkait

Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Notaris Se Jawa Barat

2026-01-12
oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Featured

Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

2026-01-07
Next Post

Kapolda Jabar, “Jangan Tergoda Money Politic, Terprovokasi Isu Sara dan Ujaran Kebencian Meski Beda Pilihan”

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC