• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tak Mentelolir, Polsek Cimanggung Perangi Peredaran Miras

Tak Mentelolir, Polsek Cimanggung Perangi Peredaran Miras

cyber by cyber
Januari 27, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Jajaran kepolisian Polsek Cimanggung tidak akan mentelolir bagi siapapun yang dengan sengaja menjual minuman keras (miras) illegal, tanpa izin di wilayah hukumnya. Bahkan beberapa kali, jajaran Polsek Cimanggung telah memerangi peredaran miras dengan menindak para penjualnya. Hanya saja penjual, selalu main kucing-kucingan saat petugas melaksanakan razia.

Meski begitu, pihak Polsek Cimanggung tidak tinggal diam. Para pedagang yang kedapatan menjual miras langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Alhasil dalam beberapa hari dilakukan razia, ratusan miras berbagai jenis berhasil diamankan.

“Kita sikat habis bagi mereka yang menjual miras di wilayah hukum kami. Bila kedapatan ada warung menjual miras, langsung diamankan. Selain penjualnya, dilakukan juga pendataan terhadap penjual, selanjutnya dikenakan pasal tipiring,” tegas Kapolsek Cimanggung, Kompol Kuswanto kepada patrolicyber.com, Jumat (26/1/2018) kemarin.

Baca juga :  Hercules Berharap Hakim Mengabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto dengan Objektif

Pihaknya menegaskan, tidak akan mentelolir bagi siapapun yang menjual miras. Sebab salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan dipicu setelah mengkonsumsi miras.

“Kita tekankan kepada siapun yang coba-coba menjual miras akan ada tindakan tegas dari petugas. Hasil dari razia beberapa hari, kami telah mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, termasuk puluhan liter tuak dalam jerigen,” terangnya.

Menurutnya, pengedar miras oplosan dapat dipidanakan karena membahayakan bagi warga yang mengkonsumsinya. Pelakunya bisa ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan, selain pelanggaran KUH Pidana. “Miras oplosan itu, bisa menimbulkan korban jiwa. Bahkan sudah banyak korban,” tegas Kuswanto.

Baca juga :  Polisi Serahkan Tersangka JFR beserta Barang Bukti Penyalahgunna BBM Bersubsisdi ke Kejari Bitung

Dikatakanya, miras oplosan itu, label produksinya tak jelas. Termasuk izin edarnya juga tidak ada. Sudah banyak korban jiwa akibat miras oplosan itu.

Petugas, kata Kuswanto, terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya peredaran miras, premanisme, prostitusi, dan lainnya menjadi prioritas petugas kepolisian. Itu dilakukan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar.

(ABAS)

Previous Post

Terungkap, Ini Motif Cucu Habisi Nyawa Nenek di Cipatujah

Next Post

Kapolda Jabar, “Jangan Tergoda Money Politic, Terprovokasi Isu Sara dan Ujaran Kebencian Meski Beda Pilihan”

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Kapolda Jabar, “Jangan Tergoda Money Politic, Terprovokasi Isu Sara dan Ujaran Kebencian Meski Beda Pilihan”

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC