• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tak Sekadar Gugatan, Tim Bayu Syahjohan Ingin Jaga Integritas Proses Pilkada

Tak Sekadar Gugatan, Tim Bayu Syahjohan Ingin Jaga Integritas Proses Pilkada

Persyaratan gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ke MK dilengkapi

red cyber by red cyber
2024-12-12
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,– Calon Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, H.R Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman melalui kuasa hukumnya resmi menggugat Pilkada Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pada Rabu (11/12) malam, Bayu Syahjohan memberikan dukungan langsung kepada kuasa hukum dan tim pemenangan guna melengkapi pemberkasan gugatan di MK.

“Malam ini semua berkas persyaratan gugatan Pilkada Kabupaten Bogor ke MK sudah kita lengkapi. Dengan banyaknya kecurangan di Pilkada Bogor, kita berharap MK memberi keadilan, karena kita memang sedang mencari keadilan di MK,” kata Bayu, didampingi Tim Pemenangan Jonny Sirait, Kuasa Hukum Ridwan Darmawan dan Ketua Tim 9, Andriyana, serta pendukung.

Di tempat sama, Jonny Sirait mengatakan, gugatan yang telah sesuai dengan undang-undang yang mengatur persoalan sengketa Pilkada 2024.

“Kami yakin laporan gugatan diterima karena kami sudah melampirkan bukti-bukti dan dokumen sesuai dengan laporan gugatan kami terkait dengan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor,” ungkap Jonny.

Dirinya juga berharap MK dapat menjadi penegak keadilan demi selamatnya demokrasi Kabupaten Bogor.

“Semua prosedur untuk mengajukan gugatan sudah kami tempuh seusai pasal 157. Dengan demikian, kami yakin MK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional,” kata Jonny.

Baca juga :  Muh. Rusli Pimpin Apel Operasi Gelar Pasukan Lilin Intan 2021 di Mapolres Tanbu

Sementara Kuasa Hukum Ridwan Darmawan mengatakan, MK sendiri memiliki waktu untuk menggelar sidang sengketa gugatan yang diajukan oleh para kontestan pilkada.

“Hari ini, pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada telah kami lengkapi dengan alat atau dokumen bukti pelanggaran. Jika pun alat bukti kurang lengkap, kami yang mengajukan gugatan akan memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK,” jelas Ridwan.

Ia membeberkan, pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Kabupaten Bogor dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis dengan melibatkan penyelenggara pemilu dan perangkat daerah.

“Secara konstestasi, klien kami atau paslon 02 telah banyak dirugikan akibat kecurangan itu. Ironisnya, Bawaslu tumpul dalam menindak pelaku pelanggaran. Maka harapan kami hanya MK. Saya yakin kami akan mendapat keadilan,” katanya.

Ridwan menyebutkan, upaya perselisihan pemilu tidak boleh dipandang sebagai bentuk upaya mencari keadilan, tetapi juga merupakan upaya untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi sistem politik.

“Kami berharap MK benar-benar melahirkan mekanisme penyelesaian sengketa pikada yang dapat menjamin stabilitas sistem politik dan dapat menjamin implementasi hak-hak politik dalam penyelenggaraan pilkada yang demokratis,” tandas Ridwan.

Baca juga :  Sekda Tanbu Hadiri Hari Otda Ke XXVI Tahun 2022

Sementara itu, Ketua Tim 9, Andriyana menyebutkan, pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke MK merupakan bagian dari mencari keadilan elektoral (electoral justice).

“Salah satu indikator pemilu demokratis ialah kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Regulasi pemilu atau pilkada memberikan kesempatan dan waktu kepada kami para pihak yang merasa hak elektoral kami dirugikan, untuk menyampaikan perselisihan (complaint),” jelasnya.

Oleh sebab itu, imbuh dia, dalam rangka menjaga integritas proses dan hasil pilkada, diperlukan adanya mekanisme untuk dapat mengakomodasi seluruh permasalahan pemilu yang mungkin akan muncul baik pada saat proses pencalonan, pada saat kampanye, pada saat pemungutan suara, maupun pada penghitungan suara.

“Sebab itu, atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Kabupaten Bogor, kami berharap proses pencarian keadilan ini dapat dilakukan dengan adil, akuntabel, dan tepat waktu,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi sendiri masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. ***

Previous Post

Pj. Bupati Hadir di Gedung Pakuan, Sumedang Jadi Salah Satu Penerima DIPA dan TKD

Next Post

Disdik Tanbu Bersama Telkomsel Menjalin Kerjasama Digitalisasi Layanan Pendidikan

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18
Featured

Bupati Tanah Bumbu dan PT Wings Abadi Tandatangani MoU Peningkatan Layanan Transportasi Udara Rute Batulicin–Makassar

2025-07-18
Featured

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18
Featured

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18
Featured

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Featured

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18
Next Post

Disdik Tanbu Bersama Telkomsel Menjalin Kerjasama Digitalisasi Layanan Pendidikan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18

Bupati Tanah Bumbu dan PT Wings Abadi Tandatangani MoU Peningkatan Layanan Transportasi Udara Rute Batulicin–Makassar

2025-07-18

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC