BANDUNG,- Pembuatan peraturan daerah (Perda) di DPRD Provinsi Jawa Barat tidak mencapai target karena terhambat urusan administrasi di eksekutif.
DPRD Jabar tahun 2018 menargetkan 11 Perda yang terbentuk diluar Perda anggaran. Namun saat ini masuk pada triwulan ke dua baru hanya empat perda yang dibahas. Empat perda itu terdiri dari satu prakarsa dan satu dari usulan eksekutif.
Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, beberapa hal administrastif yang menjadi kendala adalah kesiapan persyaratan bahan untuk pembahasan perda. Pasalnya pengajuan Perda dari organisasi perangkat daerah (OPD) melalui biro hukum.
“Dalam menyiapkan Prolegda (Program Administrasi Daerah) sering tidak siap ketika dalam pembahasan,” kata Ineu di Bandung Rabu (30/5/2018).
Menurut Ineu, pergantian kepala OPD juga menjadi salah satu penyebabnya. Sebab jika pergantian kepala dinas, kesiapan pembahasan perda mentah lagi.
Ineu menjelaskan, meskipun ada beberapa kendala, pihaknya tetap menargetkan jumlah perda yang harus tercipta itu sesuai yang ditentukan. “Saya berharap 11 Perda yang sudah di rencanakan itu bisa terlealisasi,” ucap dia.
Ineu menuturkan sebanyak tiga Raperda merupakan perubahan dari Perda sebelumnya. Hal ini dampak dari Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Ineu, UU tersebut mendorong perubahan sejumlah Perda sebagai bentuk penyesuaian. Sehingga hanya sedikit Perda baru yang akan lahir. “Selain jumlah saya juga berharap kualitas perda harus meningkatkan,” tuturnya. ***










