• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Maju di Pilkada, DPRD Jabar Imbau ASN Mundur dari Jabatannya

Maju di Pilkada, DPRD Jabar Imbau ASN Mundur dari Jabatannya

red cyber by red cyber
2024-07-02
in PARLEMEN
0
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang. (Foto: istimewa)

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang. (Foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Aparatur Sipil Negara (SN) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar mundur dari jabatannya serta mengikuti aturan yang ditetapkan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang mengungkapan ASN aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.

“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Rafael, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7).

Menurutnya, ASN bagaimana pun punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. Jadi sah saja jika maju di pilkada asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga :  Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

Sementara Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi mengatakan, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini.

Maka, pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.

“Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024, seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil,” katanya.

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga :  Di Rapat Paripurna, Bapemperda Berikan Penjelasan Terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (bn/hm)

Previous Post

Bupati Bandung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kepala Desa

Next Post

Terkait Ranperda P2APBD, DPRD Provinsi Jambi Kunjungi DPRD Jawa Barat

BeritaTerkait

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Susanto Triyogo Ungkap Pentingnya Literasi dan Pengetahuan bagi Generasi Muda

2025-12-26
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Komisi III DPRD Kota Bandung Harapkan OPD Terlibat dalam Penanganan Sampah

2025-12-26
Featured

Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung Tidak Boleh Berfokus pada Kebutuhan Jangka Pendek

2025-12-18
Featured

DPRD Kota Bandung Berkomitmen Mengawal Kebijakan Program Pemerintah

2025-12-18
Featured

Pansus 12 Mengatur Mekanisme Pengumpulan Dana dari Warga

2025-12-18
Featured

Komisi I DPRD Kota Bandung Berkomitmen Mengawal Aspirasi Para Pelaku Usaha

2025-12-17
Next Post

Terkait Ranperda P2APBD, DPRD Provinsi Jambi Kunjungi DPRD Jawa Barat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC