• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Maju di Pilkada, DPRD Jabar Imbau ASN Mundur dari Jabatannya

Maju di Pilkada, DPRD Jabar Imbau ASN Mundur dari Jabatannya

red cyber by red cyber
Juli 2, 2024
in PARLEMEN
0
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang. (Foto: istimewa)

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang. (Foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Aparatur Sipil Negara (SN) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar mundur dari jabatannya serta mengikuti aturan yang ditetapkan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang mengungkapan ASN aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.

“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Rafael, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7).

Menurutnya, ASN bagaimana pun punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. Jadi sah saja jika maju di pilkada asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga :  Pansus 12 Menargetkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial Dapat Rampung Desember 2025

Sementara Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi mengatakan, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini.

Maka, pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.

“Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024, seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil,” katanya.

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Pangandaran Telah Menetapkan Perda Rencana RPJPD 2025-2045

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (bn/hm)

Previous Post

Bupati Bandung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kepala Desa

Next Post

Terkait Ranperda P2APBD, DPRD Provinsi Jambi Kunjungi DPRD Jawa Barat

BeritaTerkait

Featured

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan, S.E., dalam Simulasi Evakuasi Mandiri, di Rusunawa Cingised, Kota Bandung, Minggu, 6 September 2026.
Featured

Kang Aswan Apresiasi Simulasi Evakuasi di Rusunawa Cingised

September 7, 2026
Featured

DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat

September 3, 2026
Featured

Rancangan Perubahan APBD 2026 Tanah Bumbu Disampaikan ke DPRD, Bupati Tekankan Sinergi

September 2, 2026
Featured

Elton: Program Kerja Dinas, Diukur Bagaimana Dampak yang Terjadi di Masyarakat

Agustus 31, 2026
Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung, di Hotel Best Western Bandung, Senin, 24 Agustus 2026.
Featured

Terkait Pengelolaan Sampah di Kota Bandung, Ini Dasar Dibentuknya Raperda Baru

Agustus 29, 2026
Next Post

Terkait Ranperda P2APBD, DPRD Provinsi Jambi Kunjungi DPRD Jawa Barat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC