• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemeriksaan Lanjutan Perkara Bongkar Muat Peti Kemas Disidangkan di KPPU

Pemeriksaan Lanjutan Perkara Bongkar Muat Peti Kemas Disidangkan di KPPU

cyber by cyber
Juni 18, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Ahli dan Terlapor, pada perkara No. 15 / KPPU-L/ 2018, bertempat di Kanwil III KPPU. Jl. PHH Mustofa No. 22, Bandung, Selasa (18/6/2019).

Terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas pada Terminal Serbaguna/Konvensional/Umum (multipurpose) di Pelabuhan L.Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), pada 18 Juni 2019.

Baca juga :  Bupati Sumedang Minta Kinerja SKPD Berdasarkan IKU

Saksi Ahi pada Sidang kali ini adalah Yusmar Anggadinata (Praktisi) dan Anita Afriana (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), serta Terlapor yakni PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero). Sidang diselenggarakan di Ruang Sidang Kantor Perwakilan III KPPU di Bandung.

Sidang dipimpin oleh Kodrat Wibowo selaku Ketua Majelis, serta Ukay Karyadj dan M. Aflf Hasbullah masing-masing selaku Anggota Majelis.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, terkajt kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III melalui Surat Nomor PJ .05 / 13/ P.III.2017 tertanggal 7 Juli 2017 perihal penataan pelayanan terminal petikemas. (Elly)

Baca juga :  Eratkan Tali Silaturahmi, PWI Jabar-BRI Kota Bandung Main Bulu Tangkis
Previous Post

Kasdim 0703/Cilacap, Nara Sumber Sosialisasi Dalkamling

Next Post

Gabungan TNI, Apdes dan Warga Kumpulkan Bahan Baku untuk TMMD Ke-105

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post
Pelaksaan pegerjaan pegumpulan batu belah, Selasa (18/6/2019).

Gabungan TNI, Apdes dan Warga Kumpulkan Bahan Baku untuk TMMD Ke-105

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC