• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Batasan Perilaku Seksual di Ruang Publik, Sanksi Masih Dikaji

Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Batasan Perilaku Seksual di Ruang Publik, Sanksi Masih Dikaji

cyber by cyber
Februari 23, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembahasan saat ini difokuskan pada perumusan norma yang akan diterapkan di ruang publik.

Anggota Pansus 14, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan proses kajian masih berlangsung dan telah berkembang hingga menyentuh aspek sosial serta budaya.

“Kita harapkan raperda ini cepat selesai. Saat ini pembahasannya sudah sampai pada hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum daerah masing-masing. Misalnya, jika dinilai menyimpang, apakah ada sanksi sosial seperti diarak, dipermalukan, atau dikucilkan, itu masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ujarnya.

Menurut Syahlevi, arah regulasi ini adalah mengatur batasan perilaku yang dinilai berisiko atau menyimpang apabila ditampilkan secara terbuka di ruang publik. Ia menegaskan tujuan penyusunan aturan tersebut bukan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Baca juga :  Sambangi Warga Jatinangor, Brimob Jabar Getol Ajak Terapkan Protokol Kesehatan

“Raperda ini dibahas untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual berisiko yang diperlihatkan di ranah publik,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa ruang privat tetap dihormati, selama tidak ada tindakan yang dipertontonkan secara terang-terangan di area umum.

“Silakan di tempat privasi masing-masing, yang penting tidak diperlihatkan secara terbuka ke publik,” tambahnya.

Syahlevi menilai fenomena perilaku seksual berisiko saat ini semakin terlihat di sejumlah ruang publik. Ia menyebut perilaku tersebut dinilai makin marak dan dapat dijumpai di berbagai lokasi, termasuk pusat perbelanjaan.

Ia juga menyinggung contoh peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik, yakni beredarnya video di kawasan Jalan Asia Afrika yang memperlihatkan seseorang memamerkan alat kelaminnya di ruang terbuka.

Baca juga :  Pos Indonesia Gelar Turnamen Bola Basket BUMN

“Saya tidak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Kalau orang normal, sebaiknya kita ingatkan,” tuturnya.

Terkait sanksi, Syahlevi menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Sejumlah opsi, termasuk kemungkinan sanksi denda, masih dalam tahap pembahasan agar tetap proporsional dan tidak memberatkan.

“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan seperti apa. Opsinya juga belum final. Ada pembahasan soal denda, tapi kita juga tidak ingin memberatkan,” ujarnya.

Pembahasan Raperda tersebut akan terus berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga mencapai rumusan akhir sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya. *adv

Tags: dprd kota bandungPansus 14Perilaku SeksualRaperdaRuang PublikSyahlevi Erwin Apandi
Previous Post

Tanpa Kompromi, BPJN Sulut Pastikan Jalur Poigar–Attinggola Siap Dilalui Pemudik

Next Post

Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Gugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
oplus_0

Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Gugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC