• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penjelasan Anies Baswedan Soal PPDB DKI Jakarta

Penjelasan Anies Baswedan Soal PPDB DKI Jakarta

red cyber by red cyber
Mei 22, 2021
in Featured, Pendidikan
0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Wartakota)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Wartakota)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan jawaban atas kebingungan atau pertanyaan orang tua soal pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2021/2022. Kurang lebih ada delapan pertanyaan yang sering disampaikan orang tua calon peserta didik tingkat SD hingga SMA.

“PPDB DKI Jakarta 2021/2022 akan segera dimulai. Kemarin kita telah ulas bersama bagaimana petunjuk teknisnya sesuai Pergub Nomor 32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar (media sosial Pemprov DKI). Agar tak bingung, berikut 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta,” ujar Anies melalui akun media sosialnya seperti dikutip Beritasatu.com, Sabtu (22/5/2021).

Berikut ini adalah delapan pertanyaan yang sering disampaikan orang tua murid dan jawaban Anies:

  1. Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?

Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI Jakarta.

  1. Apakah CPDB dengan KK (kartu keluarga) luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta?
Baca juga :  Jelang HUT Jabar, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Bisa, melalui PPDB DKI Jakarta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

  1. Bagaimana kriteria jalur perpindahan tugas orang tua?

Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.

  1. Kapan cut off KK DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI 2021?

Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 17, kartu keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.

  1. Apakah CPDB dengan KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?
Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Himbau Security, Tingkatkan Pengamanan

Bisa, dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran.

  1. Berapa lama waktu verifikasi pra pendaftaran?

Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.

  1. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?

Pertama, jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA:

– Zona prioritas pertama artinya RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah.

– Zona prioritas kedua artinya RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah/

– Zona prioritas ketiga artinya kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.

Kedua, jika pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah:

– Usia dari yang tertua ke yang termuda

– Pilihan sekolah CPDB

– Waktu mendaftar.

8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?

DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam. ***

Previous Post

Dijamin Transparan Peserta Langsung Tahu Nilainya, 3.592 Calon Bintara Polri Polda jabar Ikuti CAT Tes Psikologi

Next Post

Permudah Buang Sampah, Pemprov DKI Hadirkan Layanan Inovatif

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post
Ilustrasi (foto: Istimewa)

Permudah Buang Sampah, Pemprov DKI Hadirkan Layanan Inovatif

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC