• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » SPBU Arjawinangun Perbolehkan Jual BBM Premium Gunakan Jerigen?

SPBU Arjawinangun Perbolehkan Jual BBM Premium Gunakan Jerigen?

cyber by cyber
Desember 15, 2018
in Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- SPBU Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diduga kuat memperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium kepada pembeli dengan menggunakan jerigen berukuran besar.

Pengelola SPBU, Cecep saat dihubungi lewat telepon selularnya menyangkal, bahwa BBM yang dijual tersebut bukan jenis premium.

“Yang dijual itu bukan premium, tapi pertalite,” katanya singkat.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, bahkan terdapat bukti berupa foto, SPBU Arjawinangun dengan jelas menjual BBM jenis premium dengan pembeli menggunakan jerigen ukuran 10 liter.

Baca juga :  Jelang PSBB, Gugus Tugas Minta Semua Orang di Sumedang Patuhi Aturan

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).

Dalam peraturan itu disebutkan, dengan melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety. Apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api.

Baca juga :  Peduli Warganya, Babinsa Lomanis Besuk Anggota Linmas Sakit

Sedangkan peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna: SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. Tapi anehnya Pertamina terkesan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran,yang penting minyaknya laku terjual kepada yang membutuhkannya.

one-to

Previous Post

Curas di Minimarket, Uang Rp 44 Juta Raib

Next Post

Sektor 21-15 Giat Penyisiran Sampah dan Tanaman Liar di Sungai Cimande

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Featured

Dari Cimahi ke Jerman, Asep Mulyana Suherman Jebolan KDI 4 Siapkan Langkah Baru di Dunia Musik

April 16, 2026
Featured

Pempek “PALSU” Makin di Gemari di Kota Bandung Jawa Barat

April 15, 2026
Featured

Perkuat Kota Bandung sebagai Kota Industri Kreatif, Krytal Mine Skywad Hadir di Paskal Shoping Center

April 10, 2026
Featured

Bagi yang Suka Mie Bakso dan Bakmie, Ini Lokasinya yang Ada di Kota Bandung

April 10, 2026
Featured

Kecamatan Cileunyi Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa

April 9, 2026
Next Post

Sektor 21-15 Giat Penyisiran Sampah dan Tanaman Liar di Sungai Cimande

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC