• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka, Penangkapan & Penyitaan Oleh Dit-Reskrimum Polda Jabar tidak Sah

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka, Penangkapan & Penyitaan Oleh Dit-Reskrimum Polda Jabar tidak Sah

cyber by cyber
Desember 18, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Putusan atas permohonan praperadilan Nomor : 33/Pid.Prap/2018/PN.BDG yang diajukan M. Ijudin Rahmat selaku pemohon) atas penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan oleh Dit-Reskrimum Polda Jabar sebagai termohon, dibacakan; pada putusannya, hakim tunggal Marolop Simamora,S.H., M.H selaku pemeriksa menyatakan secara tegas menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan dan seterusnya.

Dalam putusan itu, menyatakan tindakan termohon praperadilan dalam hal menetapkan tersangka dan seterusnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menyatakan surat penangkapan dan seterusnya tidak sah menurut hukum, menghukum atau memerintahkan termohon dan setersunya memgembalikan semua barang pemohon yang disita dan seterusnya.

Dalam putusan juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan seterusnya, serta memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon.

Atas putusan tersebut,pemohon beserta penasihat hukumnya dari Antinomi Law Office, yakni Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H.,, Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., dan Neysa Myanda, S.H  langsung melakukan sujud syukur.

Baca juga :  Pakai Knalpot Bising, Copot Sendiri di Kantor Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum pemohon menyatakan, putusannya sudah berkeadilan, hakim tunggal sangat memerhatikan betul, tiga unsur pokok putusan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, bahwa hal pokok dalam putusan ini adalah Rd. Cipta Adkiusumah beserta ahli waris sah memiliki hak atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) Nomor 358 Bandung dan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Djuanda Nomor 360 Bandung seluas 3250M2.

“Sehingga tindakan pemohon menempati dan mengamankan objek adalah sah. Ini menjadi pedoman bagi penyidik, bahwa penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian mengenai bukti permulaan yang cukup sebagai dasar ditetapkan seseorang sebagai tersangka tidak melulu mengenai kuantitas (2 alat bukti), tapi secara kualitatif harus diuji, dikorelasikan dengan rumusan pasal dan perbuatan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, sementara Pasal 167 KUHP mensyaratkan, rumah/pekarangan harus jelas pemegang haknya, dengan adanya putusan ini sudah jelas bahwa objek tersebut milik Anon Saribanon yang para ahli warisnya diwakili Rd. Cipta Adikusumah,” papar Ucok, Selasa (18/12/2018).

Baca juga :  Bangunan di Atas Drainase Akan Ditertibkan Pemkab Sumedang

Sedangkan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H selaku salah satu penasihat hukum M. Ijudin Rahmat mengaku sepakat dengan apa yang diucapkan ahli Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., ahli hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata F.H. Unikom yang juga digunakan hakim tunggal dalam pertimbangannya Res Judicata Pro veritate Habetur yang artinya setiap putusan hakim harus dianggap benar sampai dengan ada putusan lain yang memutus sebaliknya. Maka memang objek tersebut secara sah milik ahli waris Rd. Adikusumah. ***

Previous Post

Jajaran Satgas 21-07 Lakukan Cek IPAL di PT Adetex

Next Post

Kodim 0703 Cilacap Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Kodim 0703 Cilacap Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC