• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Saksi PT Safitri ‘Kikuk’ Saat Diminta Tunjukkan Batas Lokasi Gugatan

Saksi PT Safitri ‘Kikuk’ Saat Diminta Tunjukkan Batas Lokasi Gugatan

cyber by cyber
2018-02-01
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – Saksi yang ditunjuk PT Safitri Golden Agung kikuk/ragu-ragu saat diminta menunjukkan batas lokasi yang digugatnya dalam perkara gugatan tanah di kawasan Bumi Mutiara Cileunyi (BMC), Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar. Selain itu, saksi dinilai kurang tepat saat  diminta menunjukkan batas lokasi pada  Sidang Saksi, Selasa (30/1).

Dalam kesaksiannya Oded  Samsudin (70), warga Bojong Malati, Kecamatan  Cileunyi Wetan,  Kabupaten Bandung, mengaku dirinya sejak  lahir tinggal di  daerah tersebut, tidak tahu pasti  proses pembebasan tanah tersebut yang dimenangkan PT  Sapitri Golden Agung yang diprakarsai Charly Kurniwan pada tahun 1992. Namun, selanjutnya untuk  keberadaan tanah tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti  tanah yang berada di Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawangan serta Blok Gempol Wetan.

Karena dianggap  tidak sesuai dengan  fakta di lapangan dan kesaksian di pengadilan,  suasana persidangan sempat  memanas antara  Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tergugat. Yang mana  dianggap kesaksian yang disampaikan saksi penggugat atas batas lokasi yang tidak tepat dan ngawur.

“Banyak kesalahan atas kesaksian yang disampaikan saksi dari penggugat, dari penunjukan  batas  lokasi luas tanah yang di gugat, sampai riwayat keberadan tanah yang menjadi gugatan dari awal sampai sekarang,” tegas Gito Abdussalam, SH, MH selaku Kuasa Hukum Tergugat ll,  H. Heru K. Budiman kepada PATROLI, baru-baru ini.

Baca juga :  Korban Sengatan Listrik Tuntut PLN Rp5 Miliar

Lebih lanjut, dikatakan Gito, pada 2010 berdasarkan hasil berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan tanggal 15 Febuari 2010  No. 43/PPDT. Eks. G 2004/PN. BB Jo. No.02/Pdt.G/2004/PN.BB. Jo.No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB. Jo.No. 81/Pdt.G 2004/PN.BB.Jo No.51/Pdt.G/2006.PT.Bdg. Jo No.1625 K/Pdt/2007. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls lA Bale Bandung Tanggal 27 Januari 2010. “Jadi, sudah jelas tanah tersebut dimenangkan pihak tergugat sampai lahirnya sertifikat sebagai  bukti hak atas kepemilikan tanah ini,” katanya.

Tak Bisa Buktikan

Di tempat  berbeda,  Kuasa Hukum Tergugat lll, Heri Permana, SH,  MHum melalui pengacaranya  Ucok Rolanda Tamba, SH, MH, menyebutkan apa yang didalilkan  pengugat  tidak bisa membuktikan dalam hal batas tanah  sebagaimana diurai penggugat dalam perkara No. 199/Pdt.G./2017/PN.BB setempat yang dikenal dengan Blok Jati, Blok Genggong, Blok Pasir Panyauangan serta Blok Gempol Wetan.

Hasil dari pemeriksaan sidang di tempat, Jumat (26/1) lalu, faktanya  yang disebut Komplek Bumi Mutiara Cileunyi  hanya Blok Pasir Panyaungan,  dan Blok Jati sebagian. Terkait dengan Blok Genggong dan Gempol Wetan ditemukan fakta  penggugat tidak bisa menunjukkan batas wilayah. “Sementara saksi dari  tergugat bisa menunjukkan batas tersebut, khusus untuk lokasi Blok Genggong,” terang Ucok.

Baca juga :  Akhirnya Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Perempuan di Banjar

Untuk Blok  Gempol Wetan, faktanya berdasarkan saksi yang diajukan penggugat bahwa lokasi tersebut sudah dijual Carly selaku Direktur PT Safitri Golden Agung  kepada Sdr. Oded sebagai saksi dari penggugat.  Ironisnya, tanah yang dijual penggugat digugat kembali. “Hasil dari pembuktian, kita sudah menemukan banyak hal yang tidak mendukung dalil gugatan para penggugat, justru sebaliknya pembuktiatn mendukunng dalil-dalil para tergugat,” ungkap Ucok.

Untuk itu, pihaknya yakin kalau  Majelis Hakim berorientasi pada kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan, seandainya eksepsi kami dikabulkan maka gugatan ini dianggap NO atau gugatan tidak diterima.

Menanggapi hasil sidang pembuktian keterangan saksi,  Kuasa Hukum PT  Safitri Golden Agung,   Aldis Andika, SH,  MH,  ogah memberikan keterangan apa pun  saat dikonfirmasi  sejumlah awak media  usai persidangan. (Yadi S)

Previous Post

Lagi, Polsek Cimanggung Amankan Sejumlah Miras Berbagai Jenis

Next Post

PN Bale Bandung Klas I.A Sidangkan Tanah Incrahct van Gewijsde

BeritaTerkait

Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Notaris Se Jawa Barat

2026-01-12
oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Featured

Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

2026-01-07
Next Post

PN Bale Bandung Klas I.A Sidangkan Tanah Incrahct van Gewijsde

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19

Bupati Tanah Bumbu: Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

2026-01-19

Harlah Ke-53 PPP, Bupati Dony: Jadikan Momentum Ini Sebagai Wahana Bercermin

2026-01-19

Yayasan Baitul Maal BRILiaN Region 9 Luncurkan Program MIGP, Berdayakan Ekonomi Mustahik

2026-01-19

Buruan Sae RW 09 Jadi Model di Kelurahan Babakan Ciparay

2026-01-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC